Rabu , 2 Juli 2025
Jayadikarta
Ketua Komisi III DPRD Pulang Pisau dan istri H Ahmad Jayadikarta dan Dwi Erlina

Jayadikarta : Kita Harus Bersikap Bijak Soal Larangan Mudik

NUSAKALIMANTAN.COM – Ketua Komisi III DPRD Pulang Pisau H Ahmad Jayadikarta mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pulang Pisau untuk bersikap bijaksana dalam menyikapi larangan mudik pemerintah menjelang Idul Fitri 1442 H.

“Kebijakan larangan mudik pemerintah ini tentu sudah dipertimbangkan matang-matang untuk kebaikan masyarakat juga. Jadi saya pikir masyarakat harap maklum karena kondisi pandemi Covid-19 ini belum berakhir, bahkan marak di Negara lain,” kata Jayadi, sapaan akrabnya, didampingi sang istri yang juga anggota DPRD PUlang Pisau, Sabtu (1/5/2021).

Sebenarnya, imbuh Jayadi lagi, larangan mudik ini mengacu pada peningkatan kasus Covid-19, yang selalu muncul pasca libur panjang. Seperti diketahui, terakhir terjadi adalah libur Natal dan Tahun Baru lalu. Sehingga, pemerintah memberlakukan pelarangan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021 nanti.

“Pemerintah juga khawatir terjadinya lonjakan kasus, yang dapat mengakibatkan program vaksinasi yang tengah berjalan akan terganggu. Asumsinya, dengan meminimalisir mobilisasi mayarakat dalam jumlah besar, maka program vaksinasi dapat terlaksana dengan lebih baik, serta menekan penularan Covid-19 dari berbagai lokasi,” ujar dia.

Namun Jayadi tetap merasa prihatin dengan warga masyarakat yang tidak bisa mudik bertemu keluarga secara langsung. “Tentu kita merasakan apa yang dirasakan masyarakat, tetapi menghindari penularan Covid-19 secara meluas lebih penting untuk menjaga keluarga kita,” ucapnya.

Kepada para sopir angkutan penumpang yang biasa meraup rejeki menjelang lebaran, dia berpesan untuk tetap bersabar. “Saya yakin semua ada hikmahnya, kita semua ingin masyarakat tenang berusaha, tetapi kepentingan yang lebih besar adalah menjaga diri kita, keluarga kita, dan orang lain dari penyebaran virus yang hingga saat ini belum selesai bahkan telah bermutasi menjadi virus jenis lain,” sebut Jayadi. (nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *