NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Dalam waktu kurang dari 4 jam, Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan 11,66 gram kristal bening dalam bungkusan plastik klip diduga sabu, di dua tempat dengan dua terlapor.
Terlapor yang diamankan pertama seorang pria inisial AS (38) warga Jalan Mahakam Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Diamankan di kontrakannya dengan alamat yang sama. Pada hari Jumat (30/4) pukul 19.50 WIB dengan Barang bukti tiga belas plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6,76 gram dengan timbangan kristal dan Handphone serta barang bukti lainya.
Terlapor yang diamankan di hari yang sama Jumat ( 30/4) pukul 23.30 WIB seorang pria inisial MA (35) warga Banjarmasin Kalsel, dengan alamat Jalan Teluk Tiram Darat Kelurahan Telawang Kecamatan Banjar Barat. Diamankan di depan Mesjid Jami Al Muhajirin Jalan Trans Kalimantan KM 1 Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas. Barang bukti satu plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 4,90 gram. Barang bukti lainya Handphone dan sepeda motor yang digunakannya.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi SH MM membenarkan adanya penangkapan diduga melakukan tindakan memiliki atau menjual belikan atau menyimpan Narkotika Jenis sabu dalam dua kali pengamanan,
” Dikontrakkan daerah Selat Hulu dalam kota Kuala Kapuas dan di depan mesjid Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur. Dimana masing masing terlapor serta barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas,” terang Iptu Subandi.
Selanjutnya mantan Kapolsek Kapuas Hilir dan Kapuas Murung ini, menjabarkan pasal yang akan dikenakan terhadap terlapor yaitu pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, pungkas Iptu Subandi. (nk-5)