NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Larangan mudik menjelang hari raya Idul Fitri nampaknya tidak berlaku bagi warga masyarakat yang ingin pulang kampung di seputaran wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Bagi pemudik lokal di Kalteng khususnya masyarakat Kabupaten Pulang Pisau disarankan untuk membawa berupa KTP dan KK untuk berjaga-jaga saat ada pemeriksaan di pos-pos penjagaan, ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau Dr Supriyadi kepada NUSAKALIMANTAN.COM, Senin (3/5/2021) via WhatsApp.
“Pemudik antar kabupaten di wilayah Kalteng diperbolehkan, dan ini berlaku diseluruh Provinsi Kalteng sesuai pernyataan Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri.
Selain itu, lanjut dia, Bupati Pulang Pisau telah melayangkan surat usulan kepada Gubernur Kalteng tentang Penetapan Wilayah Aglomerasi Terkait Penanganan dan Pengawasan Arus Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
“Terdapat beberapa pertimbangan sehingga usulan tersebut dilayangkan, salah satunya mempertimbangkan Peraturan Perhubungan RI No 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H, Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021, SE Gubernur Kalteng No 443.1/40/Satgas Covid-19, dan Hasil Rakkor yang dipimpin Kadis Perhubungan Provinsi Kalteng via zoom meeting dengan agenda Petunjuk Perjalanan Orang di Wilayah Kalteng pada tanggal 6 Mei – 17 Mei 2021,” beber Dr Supriyadi.
Dalam poin surat usulan Bupati Pulang Pisau tersebut diuraikan beberapa alasan yakni disebutkan bahwa Aglomerasi adalah salah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung baik melalui darat maupun laut.
“Kemudian Kabupaten PUlang Pisau terhubung satu daratan dengan Kota Palangka Raya yang merupakan Ibukota Provinsi Kalteng yang merupakan pusat administrasi pemerintahan, dan terdapat fasilitas kesehatan tingkat I sehingga keberadaan Kota Palangka Raya sangat duibutuhkan untuk pelaku perjalanan lokal, khususnya perjalanan kedinasan, perjalanan terhadap orang sakit yang membutuhkan penanganan medis di RSUD Tingkat I,” paparnya.
Selain itu, imbuhnya, Kabupaten Pulang Pisau merupakan salah satu penopang logistic dan angkitan barang bangunan lainnya, baik ke Kabupaten Kapuas dan Kota Palangka Raya, melalui pelabuhan Bahaur dan pelabuhan Pelindo III di Kabupaten Pulang Pisau, dan sebagai kabupaten penghubung antar kota khsusunya transportasi darat maupun laut.
“Seiring dengan ketentuan Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H perekonomian masyarakat tetap harus tumbuh dan meningkat sebagai bentuk penyeimbang terhadap tekanan pandemi Covid-19. Demikian beberapa pertimbangan sehingga Bupati Pulang Pisau mengusulkan aglomerasi terkait mudik antar kabupaten di wilayah Kalteng ini,” tukas Dr Supriyadi. (nk-1)