NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Bagi masyarakat Kalteng yang ingin mudik lebaran antar kabupaten di wilayah Kalteng (agloremasi) tidak dilarang. Warga dinyatakan boleh keluar-masuk kabupaten lain yang masih berada di wilayah Kalteng menjelang Idul Fitri 1442 H ini.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri, dia mengaku hingga saat ini Pemprov Kalteng belum menetapkan aglomerasi tentang kebijakan larangan mudik lebaran. “Satu Kalimantan Tengah ini merupakan aglomerasi, jadi tidak ada pembatasan antarkabupaten/kota, yang hanya pembatasan antar provinsi,” ucap Fahrizal Fitri.
Hal senada diungkapkan Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo saat diwawancara, Senin (3/5/2021). Dia mengatakan, jika sudah dilakukan chek point di perbatasan Kalsel-teng maka dirasa tidak perlu lagi dilakukan di perbatasan antar kabupaten.
“Chek point yang dilakukan di perbatasan antar provinsi sudah mewakili, sedangkan posko-posko di perbatasan antar kabupaten cukup berjaga-jaga dalam rangka memantau dan melakukan pengamanan saja,” ucap Edy usai mengikuti Vicon Rakor Penegakan Disiplin Prokes dan Penanganan Covid-19 di Daerah yang diikuti Mendahri, Menhub, Menag, Menkes, Panglima TNI, Kapolri, Ka BIN, Jaksa Agung, Ka BNPB/Kasatgas Covid-19, Gubernur se-Indonesia, dan Bupati se-Indonesia, Senin (3/5/2021) di aula mess Pemkab Pulang Pisau.
Kendati demikian Bupati Edy berharap agar masyarakat Kabupaten Pulang Pisau tetap menjaga diri dengan menerapkan protokol kesehatan pada saat perjalanan mudik antar kabupaten di Kalteng. “Ini penting karena pada saat perjalanan banyak kemungkinan yang terjadi, selain menerapkan protokol kesehatan masyarakat juga harus hati-hati dalam melakukan perjalanan,” tukas Edy Pratowo.
Plt Kadis Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau Dr Supriyadi ketika dikonfirmasi mengenai diperbolehkannya mudik antarkabupaten ini membenarkan informasi tersebut. “Boleh, cukup membawa KTP yang menunjukkan bahwa warga tersebut adalah warga Kalteng,” sebut Supriyadi. (nk-1)