NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Saat melintasi gerbang masuk ke Provinsi Kalimantan Tengah, diberlakukan peraturan harus menunjukan Surat Keterangan Swab Antigen maupun keterangan lain sebagai bukti negatif Covid 19.
“Kita menjalankan perintah pak, dimana jelas disamping adanya perintah larangan mudik kita periksa juga sebagai pertimbangan keterangan Swab Antigen atau keterangan lain yang menunjukan bebas Covid 19,” ucap anggota polisi bersama petugas terkait lainnya di Jalan Trans Kalimantan KM 12,5 yang merupakan pos pemeriksaan gerbang masuk Provinsi Kalimantan Tengah.
Sebelumnya, saat kunjungan ke lokasi pemeriksaan di batas Kalsel dan Kalteng itu, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol. Ida Oetari Poernamasasi, M.A.P., M.A setelah mengecek kesiapan posko Jumat (30/4) siang mengatakan, kita sudah melakukan penyekatan arus mudik di perbatasan ini tujuannya adalah memutuskan penyebaran Covid 19, makanya kalau tidak terlalu perlu melakukan perjalanan tidak perlu melakukan perjalanan, ucap Wakapolda Kalteng, Brigjend Pol Ida Oetari Poernamasari.
Maka mulai Senin (3/4) kemarin, pengetatan pemeriksaan untuk arus masuk ke Kalimantan Tengah diperketat, yang tidak memiliki keterangan bebas Covid 19, baik Swab Antigen maupun keterangan lainnya,
“Kalau tidak mampu menunjukan silahkan putar balik. Itu sudah kesepakatan dan SOP yang harus kita jalankan,” ungkap Johan anggota Polri yang menjaga perbatasan. (nk-5)