Selasa , 1 Juli 2025
Mudik
Plt Kadis Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau Dr Supriyadi

Mudik Antar Kabupaten Dibolehkan dengan Tetap Mematuhi Prokes Covid 19.

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Plt Kadis Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau Dr Supriyadi menegaskan mudik antar kabupaten diperbolehkan karena hingga kini belum ada larangan dari Pemprov Kalteng sesuai pernyataan Sekdaprov Fahrizal Fitri.

Bagi pemudik lokal di  Kalteng khususnya masyarakat Kabupaten Pulang Pisau disarankan untuk  membawa identitas diri berupa KTP dan KK untuk berjaga-jaga saat ada pemeriksaan di pos-pos penjagaan, dan yang terpenting adalah menerapkan protokol kesehatan covid 19, selalu menjaga kesehatan.

“Pemudik antar kabupaten di wilayah Kalteng diperbolehkan, dan ini berlaku diseluruh Provinsi Kalteng sesuai pernyataan Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri, tapi pemudik tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tegas Plt Kadis Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau, Dr Supriyadi, Selasa (4/5/2021).

Sebelumnya, Bupati Pulang Pisau telah melayangkan surat usulan kepada Gubernur Kalteng tentang Penetapan Wilayah Aglomerasi Terkait Penanganan dan Pengawasan Arus Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

“Terdapat beberapa pertimbangan sehingga usulan tersebut dilayangkan, salah satunya mempertimbangkan Peraturan Perhubungan RI No 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H, Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021, SE Gubernur Kalteng No 443.1/40/Satgas Covid-19, dan Hasil Rakkor yang dipimpin Kadis Perhubungan Provinsi Kalteng via zoom meeting dengan agenda Petunjuk Perjalanan Orang di Wilayah Kalteng pada tanggal 6 Mei – 17 Mei 2021,” beber Dr Supriyadi.

Dalam poin surat usulan Bupati Pulang Pisau tersebut diuraikan beberapa alasan yakni disebutkan bahwa Aglomerasi adalah salah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung baik melalui darat maupun laut.

“Kemudian Kabupaten PUlang Pisau terhubung satu daratan dengan Kota Palangka Raya yang merupakan Ibukota Provinsi Kalteng yang merupakan pusat administrasi pemerintahan, dan terdapat fasilitas kesehatan tingkat I sehingga keberadaan Kota Palangka Raya sangat duibutuhkan untuk pelaku perjalanan lokal, khususnya perjalanan kedinasan, perjalanan terhadap orang sakit yang membutuhkan penanganan medis di RSUD Tingkat I,” paparnya.

Selain itu, imbuhnya, Kabupaten Pulang Pisau merupakan salah satu penopang logistic dan angkitan barang bangunan lainnya, baik ke Kabupaten Kapuas dan Kota Palangka Raya, melalui pelabuhan Bahaur dan pelabuhan Pelindo III di Kabupaten Pulang Pisau, dan sebagai kabupaten penghubung antar kota khsusunya transportasi darat maupun laut.

“Seiring dengan ketentuan Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H perekonomian masyarakat tetap harus tumbuh dan meningkat sebagai bentuk penyeimbang terhadap tekanan pandemi Covid-19. Demikian beberapa pertimbangan sehingga Bupati Pulang Pisau mengusulkan aglomerasi terkait mudik antar kabupaten di wilayah Kalteng ini,” tukas Dr Supriyadi. (nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *