Selasa , 1 Juli 2025
Rapid Test Antigen Palsu
Empat warga Kalsel diamankan Polres Kapuas terkait kasus surat rapid test antigen palsu

Empat Warga Kalsel Jual Surat Rapid Test Antigen Palsu ke Sopir Truk

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Ada saja cara orang mendapatkan keuntungan di tengah pandemi Covid-19. Dengan memanfaatkan momen penjagaan ketat di perbatasan Kalsel-Kalteng, empat warga Kalsel ini nekad menjual surat keterangan rapid test antigen palsu kepada sopir truk yang ingin melewati perbatasan Kalsel-Kalteng.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus surat rapid test antigen palsu, Jumat (7/5/2021).

Ke empat warga Kalsel terduga pelaku ini masing-masing berinisial MR (30) seorang Tenaga Kesehatan (Nakes) disalah satu Klinik di Prov. Kalsel, HR (47) wiraswasta, AP (42) wiraswasta, dan MR (42) wiraswasta yang semuanya warga Prov. Kalsel.

“Dalam kasus ini keempat pelaku kami jerat pasal 236 dan atau 268 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen/surat, pemalsuan surat keterangan dokter dan atau turut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun,” tambah Kapolres.

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka melakukan pemalsuan surat rapidtes antigen negatif untuk dijual ke sopir truk yang akan memasuki wilayah Kalteng.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Semoga tidak ada masyarakat Kabupaten Kapuas yang melakukan hal demikian,” tutup Kapolres. (nk-1/nk-5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *