Kamis , 21 Agustus 2025
Kapolsek
Rombongan Komisi IV DPRD Kapuas dan Dinkes Kabupaten Kapuas saat mengunjungi posko penyekatan perbatasan masuk ke Kalimantan Tengah

Kapolsek Kapuas Timur Terima Komisi IV DPRD Kapuas Sampaikan Jeritan Sopir Angkutan

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Sopir angkutan mengeluhkan adanya keharusan memperlihatkan hasil test Swab Antigen saat melintasi perbatasan antara Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, di Jembatan Timbang Jalan Trans Kalimantan KM 12 Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur. Keluhan yang disampaikan itu terkait biaya yang di keluarkan dan berlaku hanya sekitar 3 hari.

” Ini memberatkan para pengambil jasa upah angkut yang bekerja bukan dari sebuah perusahaan. Berapa setiap kalinya biaya tambahan yang dirogoh dari koceknya, hampir tidak bisa dibawa pulang ke rumah. Ironisnya lagi malah menguntungkan pihak lain dalam hal ini yang mengeluarkan surat keterangan Swab Antigen atau hasil Rapid Antigen tersebut, wajar akhirnya ada yang memanfaatkan untuk bisnis dan memalsukannya,” ujar Chandra Hadi Jatmika Ketua Organda Kabupaten Kapuas melalui Selulernya.

Dengan dasar keluhan supir angkutan dan masyarakat lainnya di dalam lingkungan Kabupaten Kapuas yang mengandalkan usaha dari jasa upah angkut antar provinsi, Komisi IV DPRD Kapuas bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas mengadakan kunjungan ke pos penyekatan perbatasan masuk batas Kalimantan  Selatan dan Kalimantan Tengah, Jumat ( 7/5)  pukul 11.00 WIB. Diterima oleh pelaksana lapangan sebagai wilayah hukum Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno SH MM.

“Kita menerima kedatangan anggota DPRD Kapuas Komisi IV bersama dengan Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, kita adakan diskusi bersama. Namun terkait kebijakan untuk meringankan beban Supir Angkutan dan lainnya itu akan kita sampaikan ke atasan kita,” ungkap Iptu Eko Sutrisno.

Sementara ditempat terpisah Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK MSi  menegaskan, bahwa angkutan yang membawa kebutuhan sembako, Bahan Bakar Minyak (BBM) dan logistik lainnya masuk wilayah kabupaten setempat, ditoleransi tanpa swab tes antigen.

“Sudah ada arahan saya ke seluruh petugas pengamanan perbatasan untuk angkutan sembako dan BBM ditoleransi dan tidak akan diputar balik,” kata Manang Soebeti.

Dikatakannya, sejak berdirinya Pos penyekatan arus mudik perbatasan Anjir km 12 Kecamatan Kapuas Timur, dan dimulainya pengamanan pemeriksaan masuknya orang dari wilayah Provinsi Kalimantan Selatan ke Kabupaten Kapuas, belum ada angkutan kebutuhan sembako dan BBM diperintahkan putar balik oleh pihaknya.

“Sementara ini belum disediakan rapid tes antigen. Jadi kita toleransi untuk angkutan sembako dan BBM,” katanya. (nk-5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *