Rabu , 2 Juli 2025
Antigen Palsu
Terlapor MI warga Tamban Luar Batola yang diamankan di Desa Nusa Indah Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut

Pembuat Suket Rapid Test Antigen Palsu Diringkus

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Baru baru ini Kamis (6/5) diringkus Tenaga Kesehatan ( Nakes) yang melakukan praktik pemeriksaan dan menerbitkan surat keterangan Rapid Swab antigen untuk pengguna jalan agar dapat melewati penjagaan dekat Penyekatan Batas masuk Kalimantan  Tengah, kini ditemukan surat keterangan Rapid Swab Antigen palsu dengan satu orang terlapor yang membuatnya yang berhasil diamankan.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang SIK saat melakukan press release di Satreskrim Polres Kapuas Jalan Pemuda KM 3, 5 Kuala Kapuas Senin (10/5)   pukul 15. 15 WIB, mengatakan pihaknya mengamankan seorang inisial  MI  (29) warga Jalan A. Yani KM 33 Nusa Indah Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Klimantan Selatan, dan alamat pada KTP Desa Tamban Raya Kecamatan Mekar Sari Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan. Diamankan dikediamannya yaitu Desa Nusa Indah Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut,

” Setelah beberapa hari yang lalu kita mengamankan beberapa pengguna dari surat keterangan Rapid Swab Antigen atau keterangan bebas Covid 19 palsu baik dari para supir dan pengguna jalan yang melintasi perbatasan, kita kembangkan akhirnya mengarah kepada pelaku pembuatan surat keterangan palsu yang kita amankan,” terang AKP Kristanto Situmeang.

Baca juga : Empat Warga Kalsel Jual Surat Rapid Test Antigen Palsu ke Sopir Truk

Kasat Reskrim menambahkan, bersama terlapor diamankan pula alat yang digunakan untuk pembuatan surat tersebut yaitu CPU, PC dan printer. Jumlah yang sudah di cetak hampir 30 lembar lebih, dan terjaring kita kemarin ada 10 lembar,

“Terlapor ini biasanya melakukan aktivitas sebagai printing, dan dari hasil cetakan surat keterangan Rapid Swab Antigen atau keterangan bebas Covid 19 palsu ini dihargai sebesar Rp 20.000 per lembarnya. Karena ada yang mencalonkan makanya harga bisa berkisar Rp 100. 000,- per lembar,” terang Kasat Reskrim Polres Kapuas.

AKP Kristanto Situmeang, menjelaskan juga awalnya  dari surat yang asli, dibuatkan surat dengan scan tertera cap dan nama klinik serta nama dokter yang dipalsukan,

” Akibat perbuatannya ini terlapor akan dikenakan pasal 263 KUHPidana dan pasal 268  junto pasal 561 KUHpidana dengan ancaman diatas 5 tahun,” pungkas AKP Kristanto Situmeang. (nk-5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *