NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Hasil Rapat Dengar Pendapat ( RDP) antara Komisi I yang diketuai Bardiansyah SE dengan Assisten I Bidang Pemerintahan Drs Ilham Anwar M.Ap dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Yan Marto SH MH dan perwakilan Kepala Desa (APDESI) membahas tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) tahun 2020, Senin (11/5) pukul 09.00 WIB.
Bardiansyah menjelaskan berdasarkan hasil rapat bersama telah disepakati Pemilihan Kepala Desa akan diundur pelaksanaannya terkait regulasinya atau Peraturan Daerah (Perda) yang masih belum fix atau rampung. Perlu tahapan untuk merampungkan perda tersebut,
“Penundaan ini paling lambat Maret 2022 yang sudah berdasarkan pertimbangan dari segala macam pertimbangan,” jelas Bardiansyah.
Dijelaskan Ketua Komisi I Bardiansyah terkait anggaran tidak serta Merta dana tersebut ada dan tersedia, tetapi ada jaminan dimana anggaran tersebut di ketuk pada Desember 2021 oleh Legislatif. Dimana tentunya tergantung rapat dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD) dan Legislatif Pelaksanaan Pilkades itu memerlukan biaya yang tidak sedikit, ujar Bardiansyah yang mantan Ketua KPU Kapuas ini.
Assisten I Drs Ilham Anwar M.AP senada dengan Ketua Komisi I mengatakan langkah yang diambil adalah penundaan Pilkades menjadi Maret tahun depan, dimana dari 147 Desa habis masa jabatannya bulan November 2020. Sedikit desa atau sekitar 7 desa yang berakhir di bulan Maret 2021 ini. Maka supaya serentak kita adakan pada sekitar Maret 2022,
“Kira mengetahui ini adalah masa pemulihan ekonomi dan juga masa Pandemi Covid 19, serta amanat Permendagri juga kita harus menggunakan Evotting Sebagai sampel 10 persen yang harganya mahal ditambah sekitar 68 juta per unit. Jadi bukan karena alasan politik seperti yang dicurigai para kades tadi,” beber Ilham Anwar. (nk-5)