NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran akhirnya memenangkan perkara gugatan di Mahkamah Agung (MA), atas gugatan seorang pegawai negeri sipil atas nama Drs Dagut ST MT yang menggugat karena dipecat secara tidak hormat 2019 lalu atas keterlibatannya dalam politik praktis.
MA akhirnya memberikan keputusan tetap (Inkracht) dan berkekuatan hukum tetap memenangkan Gubernur Kalteng dan menghukum Drs Dagut sebagai pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara di masing-masing tingkat pengadilan.
Terkait putusan itu, PTUN Palangka Raya telah mengirimkan surat Nomor: W2.TUN6/477/HK.06/V/2021, Tanggal 6 Mei 2021, Perihal Surat Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi Nomor 541 K/TUN/2020 yang ditujukan kepada Parno SH dkk selaku Kuasa Gubernur Kalimantan Tengah.
Parno ketika dikonfirmasi membenarkan telah menerima surat dimaksud. Dalam surat PTUN tersebut, kata Parno, terlampir pula Surat Pemberitahuan Isi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Nomor : 27/G/2019/PTUN.PLK, yang mana pada tanggal 6 Mei 2021 Panitera PTUN Palangka Raya Telah Memberitahukan Kepada Gubernur Kalimantan Tengah tentang Isi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 541 K/TUN/2020 Tanggal 8 Desember 2020 dalam perkara antara Drs Dagut sebagai Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi Melawan Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Tergugat/Terbanding/Termohon Kasasi.
“Amar putusannya berisi menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Drs Dagut SH MT. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” tegas Parno, Minggu (16/5/2021).
Parno menjelaskan, berdasarkan surat pemberitahuan tersebut juga dibeberkan kronologis dan latar belakang Penerbitan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/183/2019 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil A.n. Drs Dagut Tanggal 22 April 2019 yang menjadi obyek sengketa dalam perkara tersebut, adalah sebagai berikut :
Berawal dari adanya laporan tentang keterlibatan Drs Dagut dalam politik praktis, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membentuk Tim untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap yang bersangkutan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut ternyata Drs Dagut telah menjadi Anggota Parpol HANURA dengan bukti telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Hanura dan telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPR RI pada tahun 2018, tanpa terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri sebagai PNS,” terang dia.
Bahwa sesuai peraturan perundang-undangan antara lain UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi Anggota Parpol, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sudah diatur dengan jelas bahwa PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus Parpol tanpa mengundurkan diri sebagai PNS, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
Demikian pula halnya bagi PNS yang ikut serta dalam pemilu untuk menjadi bakal calon anggota legislatif tanpa mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada atasannya atau pejabat yang berwenang, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
Atas pelanggaran tersebut Sdr. Drs Dagut setelah melalui prosedur yang ditentukan yang bersangkutan dikenakan sanksi dengan diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/183/2019 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil A.n. Drs Dagut SH MT tanggal 22 April 2019;
Yang bersangkutan merasa keberatan atas pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS tersebut, kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Palangka Raya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor: 27/G/2019/PTUN.PLK, Tanggal 19 Februari 2020 amarnya antara lain berbunyi “Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya”.
Kemudian yang bersangkutan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, dan berdasarkan Putusan PT TUN Jakarta Nomor: 134/B/2020/PT.TUN.JKT Tanggal 17 Juni 2020 amarnya antara lain berbunyi “Menguatkan Putusan PTUN Palangka Raya Nomor : 27/G/2019/PTUN.PLK, Tanggal 19 Februari 2020 yang dimohonkan banding”.
Akhirnya yang bersangkutan mengajukan permohonan Kasasi ke Mahmakah Agung RI, dan Putusan MA. RI. Nomor: 541 K/TUN/2020 Tanggal 8 Desember 2020 amarnya antara lain berbunyi “Menolak Permohonan Kasasi Dari Pemohon Kasasi Drs. Dagut, SH., MT.”
“Dengan demikian Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht), oleh karena itu Sdr. Drs Dagut SH MT sebagai pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara di masing-masing tingkat pengadilan, dan Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Pihak Yang Menang dalam perkara ini, maka berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah Inkracht tersebut penerbitan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS terhadap Sdr. Drs. Dagut sudah tepat dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukas Parno membacakan surat putusan MA tersebut. (nor)