Rabu , 2 Juli 2025
Dugaan
Suasana persidangan dugaan Korupsi DD Dan ADD Desa Kahuripan Permai

Dugaan Korupsi DD Mantan Kades Kahuripan Permai Masuki Tahap Tuntutan Jaksa

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD)  dan Anggaran Dana Desa ( ADD)  Tahun Anggaran 2018-2019 Desa Kahuripan Permai dengan terdakwa FGSS yang merupakan mantan Kepala Desa Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup  Kabupaten Kapuas, digelar pada hari  Kamis (20/5) dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa.

Amir Giri SH MH selaku Ketua tim Jaksa Penuntut Umum pada Cabjari Kapuas di Palingkau, yakin dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan surat, dan pemeriksaan terdakwa sendiri, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 b UU 20 tahun 2001 jo. UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat tuntutan setebal 123 halaman tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum secara bergantian, yang intinya menuntut terdakwa bersalah melakukan korupsi memperkaya diri sendiri, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda 300juta apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 3 bulan. Selain itu terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 584.186.251 dari kerugian negara, apabila tidak dibayar maka Jaksa akan menyita harta bendanya untuk menutupi kerugian negara tersebut,

“Atau kalau tidak ada harta bendanya terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. Kemudian terdakwa diminta untuk membayar biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah. Sementara barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,” ucap Amir Giri SH MH yang juga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri ( Kacabjari) Palingkau.

Dalam wawancara usai Sedang, Amir Giri, menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, tidak memberi contoh yang baik sebagai kades mengambil alih tupoksi perangkat desanya sehingga tidak ada fungsi kontrol, berbelit belit dalam memberi keterangan sehingga menyulitkan persidangan, tidak mengakui dan menyesali perbuatan cenderung menyalahkan orang lain dan tidak ada itikad baik mengembalikan kerugian negara,

“Yang meringankan terdakwa adalah tidak pernah dihukum sebelumnya,” jelas Amir Giri.

Sementara dalam persidangan setelah dibacakan surat tuntutannya tersebut, selanjutnya diserahkan kepada Hakim dan Pengacara terdakwa.

Untuk agenda sidang berikutnya yaitu pembelaan dari terdakwa yang akan dibuka sidang hari Selasa tanggal 08 Juni 2021.

Terpisah pengacara  terdakwa, Gideon Silaen, SH dan Naduh, SH menyatakan akan membuat pembelaan (pleedoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut. (nk-5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *