NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Berdasarkan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 perubahan Permendagri Nomor 65 tahun 2017, terkait pemilihan kepala desa, dan Permendagri Nomor 82 tahun 2014 terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, maka dengan mengadopsi Permendagri tersebut disusun perda pemilihan kepala desa dengan difasilitasi oleh provinsi kemudian di sahkan lewat paripurna. Mekanisme tersebut dibahas melalui Bapemperda DPRD Kapuas, Senin (24/5) diruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Kapuas Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan, S.Hut, menerangkan kepada wartawan usai rapat, kita memfasilitasi satu buah Raperda yang keluar dari Biro Hukum Provinsi, sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri terkait dengan pembentukan hukum daerah,
“Bahwa hasil fasilitasi tersebut dibawa ke Bapemperda untuk dilakukan pembahasan dan penyesuaian sesuai dengan catatan catatan yang diberikan biro hukum Setda provinsi. Sehingga setelah pembahasan akan dilakukan fasilitasi ulang ke biro hukum Setda provinsi,” terang Algrin Gasan.
Selanjutnya Politisi Partai Golkar ini menambahkan pembahasan kita ini tentunya hal yang terkait dengan tatacara pemilihan kepala desa, dimana kepala desa itu benar benar harus dikenal dan mengenal masyarakat,
“Kita dorong untuk dilakukan penyampaian visi dan misi serta fit and proper test oleh calon kepala desa. Sehingga betul betul dikenal masyarakat dan mengenal desa. Kalau tidak lulus itu semua berarti tidak mengenal desanya.” tegas Algrin Gasan.
Menjawab pertanyaan Wartawan kapan perda ini diberlakukan, Politisi dari Dapil III ini menjelaskan, kalau sudah dilakukan fasiltasi ulang ini maka perda akan di paripurnakan. Karena sekarang beda sistemnya, harus difasilitasi dulu sebelum paripurna. Kalau dulukan diparipurnakan baru fasilitasi, setelah paripurna bisa diberlakukan, pungkas Algrin Gasan. (nk-5)