Selasa , 1 Juli 2025
Kunker
DPRD Kabupaten Tanah Laut melakukan kunjungan kerja ke DPRD Pulang Pisau dalam rangka konsultasi pengusulan Pokir dewan, Selasa (25/5/2021)

DPRD Tanah Laut Konsultasi Pengusulan Pokir ke DPRD Pulpis

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – DPRD Kabupaten Tanah Laut melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kabupaten Pulang Pisau untuk konsultasi dan koordinasi tentang proses harmonisasi RKPD pengusulan dan penyampaian pokok pikiran (Pokir) DPRD ke pemerintah daerah.

Kunker DPRD Kabupaten Tanah Laut ini disambut Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman SAg di kantor DPRD setempat, Selasa (25/5/2021).

Sedikitnya 20 orang anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut yang terdiri dari 18 orang pimpinan dan anggota DPRD, termasuk Ketua DPRD dan 2 orang dari sekretariat DPRD Tanah Laut.

Wakil Ketua DPRD Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman mengatakan, Kunker DPRD Tanah Laut hanya bersifat sharing tentang mekanisme penyampaian usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) Dewan kepada pemerintah  daerah.

“Ya intinya mereka konsultasi dan koordinasi saja, walaupun sebenarnya mereka sudah berjalan namun mereka ingin mengetahui juga teknis penyampaian Pokir DPRD Pulang Pisau ke pemerintah daerah seperti apa,” ujar H Fadli, demikian ia akrab disapa.

Mengenai proses penyampaian Pokir DPRD ke pemerintah daerah ini, imbuh H Fadli, sudah dibuat petunjuk teknisnya (Juknis) sehingga penyampaiannya benar-benar terstruktur.

Secara rinci H Fadli menjelaskan, berdasarkan tahapan yang diatur dalam tata tertib dewan, proses pengusulan Pokir dewan ini diawali dengan reses ke masing-masing daerah pemilihan. Selanjutnya hasil reses tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD, setelah itu baru disampaikan ke pemerintah daerah melalui rapat kerja pemerintah daerah (RKPD) untuk disinergikan.

“Proses penyampaian pokir dewan ini sudah dilakukan pada Maret 2021 lalu melalui Musrenbang RKPD untuk pelaksanaan APBD 2022,” tukas legislator senior PDI Perjuangan yang cukup berpengalaman dalam program legislatif karena sudah menjabat 5 periode sebagai angggota DPRD dan Wakil Ketua DPRD Pulang Pisau.

Selanjutnya, kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD, penyusunan perencanaan menggunakan sistem informasi berbasis teknologi informasi, yang mana terdapat perubahan mekanisme dalam penyusunan perencanaan yang bersumber dari aspirasi DPRD,” ujarnya.

Tahapan selanjutnya, tambahnya, adalah penginputan Pokir anggota dewan divalidasi oleh bagian Kesekretariatan DPRD. Kemudian usulan tersebut akan masuk ke Bappeda dengan rekomendasi mitra kerja dan langsung masuk ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing dan akan langsung diverifikasi.

“Dalam usulan Pokir tersebut, para anggota DPRD dapat memonitor setiap usulan yang diajukan dan telah diinput di aplikasi. Setelah usulan diinput, nantinya akan bermuara apakah dapat terakomodir ataukah tidak, akan dapat di lihat melalui aplikasi tersebut,” tutup Fadli.

Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut Muslimin SE mengapresiasi sambutan Wakil Ketua DPRD Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman. “Ya kami belajar bagaimana mekanisme pengusulan dan penyampaian Pokir dewan, walaupun sebenarnya selama ini kami sudah berjalan, namun kami perlu juga mengambil referensi dari DPRD kabupaten lain bagaimana mekanismenya,” ungkap Muslimin. (nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *