NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Bermain-main dengan barang haram narkotika dan obat-obatan (Narkoba), dengan cara memiliki dan menyimpannya bisa berakibat fatal.
Contohnya yang dilakukan RH (RH) seorang warga Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, dia akhirnya mendekam di balik jeruji tahanan Polres Kapuas setelah tim Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil meringkus pelaku di kediamannya, Rabu (26/5/2021) lalu.
“Ya benar, petugas berhasil meringkus budak sabu sebut saja RH (36) yang merupakan warga Kel. Selat Hilir Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng,” terang Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi.
Kasat menerangkan pada hari kamis (27/5/2021) pagi, bahwa anggotanya menemukan Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,30 gram (plastik+kristal), satu buah kotak steples merk Max dan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mengikuti rangkaian penyelidikan asal narkoba yang dimilikinya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Subandi. (nk-1/nk-5)