NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan dua terlapor penyalahan gunaan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Pengamanan berselang 30 menit pada Rabu (26/5) pukul 13.00 WIB untuk terlapor Rach (36) dan pukul 13.30 WIB untuk Ryan (31) sama sama beralamat di Jalan Untung Surapati Kuala Kapuas hanya berbeda nomor Rumah. Dan diamankan dikediamannya masing masing.
Saat mengamankan Rach, diamankan barang bukti satu buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,30 gram, satu buah kotak steples merk MAX, satu celana jeans warna hitam dan satu buah HP merk samsung warna hitam.
Sedang dari terlapor Ryan diamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,26 gram, satu buah HP merk XIAOMI warna hitam.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi SH MM membenarkan adanya diamankan oleh satuan Resnarkoba dua orang terlapor diduga melakukan tindakan memiliki atau menyimpan Jenis narkoba bukan tanaman dalam bentuk kristal bening diduga sabu,
“Terlapor dan barang bukti sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kapuas dan akan didalami lagi kasusnya,” terang Iptu Subandi. (nk-5)