Rabu , 2 Juli 2025
Pembobol
Foto pelaku saat ditangkap Tim Unit Resmob Polres Pulpis

Unit Resmob Polres Pulpis Ringkus Dua Pembobol Rumah Kosong

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Unit Resmob Polres Pulang Pisau dengan back up Polsek Kahayan Tengah berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga Hermi alias Mama Rindo di Desa Tahawa Rt. 03 Kec. Kahayan Tengah Kab. Pulang Pisau, Minggu (30/5/2021).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefinto melalui Kapolsek Kahayan Tengah Iptu Rozikin membeberkan kronologis kejadian. Berawal saat Hermi mengantar berobat suaminya dirumah sakit Palangka Raya kurang lebih tiga mingguan dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Kemudian pada hari senin tanggal 10 Mei 2021 Skj. 07.30 Wib tersebut korban mendapat kabar dari tetangga bernama Sarin yang mengatakan bahwa rumah korban dibobol orang. Mendengar kabar tersebut lalu korban pulang ke rumahnya didesa Tahawa untuk mengecek barang – barangnya yang hilang tersebut.

“Setelah dicek benar bahwa barang-barang yang hilang di dalam rumahnya berupa  1 (satu) buah TV merk Polytron ukuran 24 inchi, 2 (dua) buah salon besar merk DAT,  1 (satu) buah salon kecil. Kermat yang dialami korban kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah). Selanjutnya atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kahayan Tengah,” kata Iptu Rozikin.

Berdasarkan laporan korban, lanjutnya, unit Resmob Polres Pulpis di back up Polsek Kahayan Tengah melakukan pencarian dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku inisial Ib (22) warga Tabore Rt 04,Kel/desa Tabore , Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, dan Rdo warga Desa Tahawa Rt 03, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau. Keduanya ditangkap di rumah salah seorang warga di Desa Lawang Uru Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau pada Minggu (30/5/2021).

Sejumlah barang bukti diamankan petugas berupa 1 Buah TV Led Merk Polytron Ukuran 24 inchi, 2 Buah Salon Besar Merk DAT, dan 1 Buah Salon kecil Merk Advance.

“Atas tindakan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dan saat ini sedang diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolsek Kahayan Tengah Iptu Rozikin. (nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *