NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menerbitkan Surat Edaran (SE) Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Berdasarkan perkembangan penyebaran Covid-19 terutama penyebaran virus Covid-19 varian baru, maka diperlukan pengetatan ketentuan khusus perjalanan orang masuk ke wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” tegas Sugianto dalam SE Gubernur Kalteng Nomor 443.1/69/Satgas Covid-19 tersebut.
Penerbitan SE ini, ujar Gubernur Kalteng sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kalteng itu, dimaksudkan untuk mengatur secara khusus penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE itu diatur pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa, penggunaan masker medis wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut, tidak diperkenankan berbicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan, dan tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam, terkecuali dalam kondisi darurat seperti mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
Adapun bagi pelaku perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng baik melalui transportasi udara, darat dan laut harus mengikuti beberapa ketentuan, diantaranya, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam.
Sedangkan bagi anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes sebagai syarat perjalanan. Demikian pula bagi pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistik juga tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif sebagai syarat perjalanan.
“Apabila hasil tes negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostic RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” sebut Gubernur Kalteng dalam SE Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian tersebut.
Disebutkan untuk pelaku perjalanan warga negara asing (WNA) wajib menjalani karantina di tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah/perusahaan/badan usaha/swasta dengan biaya mandiri selama 10×24 jam.
Sementara untuk pelaku perjalanan yang menginap di hotel penginapan, wisma, atau fasilitas sejenis lainnya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen/tes genose C19 yang sampelnya diambil maksimal 12 jam sebelum chek in sebagai syarat menginap.
Ketentuan wajib karantina dikecualikan bagi pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistik, perjalanan dengan keperluan mendesak antara lain, perjalanan dinas TNI/Polri/ASN/BUMN/BUMD, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil yang didampingi oleh 1 anggota keluarg, dan 2 orang untuk persalinan.
SE ini ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Kalteng selaku Ketua Satgas kabupaten/kota agar ditindaklanjuti dengan menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) penanganan perjalanan orang masuk wilayah Kalteng dan karantina pada wilayah masing-masing. (nk-1)