NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Pentingnya hukum buat perangkat desa terlebih dalam menjalankan tugas dimana rentan bersentuhan dengan masalah hukum. Untuk itu tim jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas (Cabjari) di Palingkau memberikan penerangan hukum di wilayah hukumnya yaitu Desa Sumber Mulya (C-4) Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas. Jumat (4/6) pukul 13.00 WIB. Sebagai narasumber Kacabjari Palingkau, Amir Giri, SH., MH dengan Kasubsi Intel dan Datun, Dhendy Restu Prayogo, SH., MH.
Kacabjari Palingkau, Amir Giri SH MH mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan atas dasar permohonan dari Kepala Desa Sumber Mulya (C-4) melalui surat yang dikirim pada tanggal 31 Mei 2021. kemudian meminta diberikan materi sesuai dengan kondisi maupun isu hukum yang ada di desa tersebut,
“Kami mengambil tema Aspek Hukum Pengelolaan Keuangan Desa dalam mewujudkan Desa bebas dari Korupsi. Selain itu kami juga menyampaikan materi terkait pencegahan tindak pidana Karhutla, karena saat ini sudah memasuki musim kemarau. Peran masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan,” terang Amir Giri.
Kacabjari Palingkau menambahkan lagi Kami juga memberikan pemahaman tentang sanksi pidana yang diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami juga memberikan materi untuk bijak menggunakan media sosial. Jangan mudah terprovokasi dengan berita-berita hoax atau bohong. Berhati-hati dalam menulis status. Karena terdapat sanksi pidana yang diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik atau ITE,” jelas Amir Giri lagi
Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan tanya-jawab atau diskusi dimana pada sesi tersebut masyarakat yang terdiri dari Kepala Desa sendiri, Ketua BPD, Sekdes, dan Ketua RW. Acara juga dihadiri unsur Muspika Kapuas Murung, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, serta perwakilan dari beberapa masyarakat. Semua sangat antusias mengikutinya.
Usai acara Kacabjari kembali menyampaikan, dengan telah dilaksanakan kegiatan tersebut, kami sangat berterimakasih telah diberi kesempatan untuk melakukan pencegahan tindak pidana dengan cara memberikan penerangan hukum. Kami berharap materi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, kemudian masyarakat dapat mengerti dan memahami aturan hukum yang berlaku.
“Kami juga menghimbau kepada para Camat dan para Kepala Desa diwilayah hukum Cabjari Palingkau agar dapat melaksanakan kegiatan serupa, supaya dapat mencegah terjadinya tindak pidana,” pesan Amir Giri SH MH.
Kegiatan tersebut dilaksanakan tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, cek suhu tubuh, memakai masker, dan menjaga jarak. (nk-5)