Selasa , 1 Juli 2025
Kasus Stunting
Plt Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang didampingi Ketua Komisi I DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bela dan perwakilan Bappeda Provinsi Kalteng saat mengikuti kegiatan rembug stunting, Rabu (9/6/2021)

Kasus Stunting di Pulpis Capai 21,66%, Tertinggi di Kahayan Hilir

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Berdasarkan data pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (EPPGBM) yang bersumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau tahun 2020, kasus stunting di Kabupaten Pulang Pisau mencapai 21,66%, tertinggi di Kecamatan Kahayan Hilir.

Plt Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang mengungkapkan hal itu saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Rembuk Stunting Strategi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (KP2S), Rabu (9/6/2021) di aula Bappedalitbang kabupaten setempat.

Menurutnya, dari 8177 bayi yang diukur terdapat 1771 yang terdampak stunting, atau 21,66 persen, dimana kasus tertinggi terdapat di Kecamatan Kahayan Hilir dengan jumlah 430 bayi dan kasus terendah terdapat di Kecamatan Kahayan Kuala sejumlah 65 bayi.

“Pada pelaksanaan rembuk stunting tahun 2020 yang lalu, saya menyampaikan kepada kita semua saat itu untuk bersama berkomitmen dalam upaya menekan dan menurunkan angka stunting, sangat diperlukan keseriusan dalam dukungan kegiatan dan program yang dibuat dalam rencana kerja (renja),” ujarnya.

Dalam Renja tersebut, imbuhnya, setiap perangkat daerah baik intervensi secara sensitif maupun secara spesifik mengingat target penurunan stunting menjadi program nasional yang selaras dilakukan, terlebih upaya penurunan stunting secara terintegrasi ini termuat dalam revisi RPJMD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2018-2023 yang saat ini akan dilakukan sambutan/arahan Bupati Pulang Pisau evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang nantinya akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2021.

“Pada hari ini kita bersama melaksanakan kegiatan rembuk stunting sebagai salah satu tahapan penting dalam rangkaian 8 (delapan) aksi konvergensi percepatan penurunan stunting sekaligus membangun komitmen sesuai amanah Peraturan Presiden nomor 42 tahun 2013 tentang percepatan perbaikan gizi (Gernas PPG) dalam kerangka 1.000 hari pertama kehidupan (hpk) serta dimasukkan sebagai sasaran pembangunan nasional dan tertuang sambutan/arahan Bupati Pulang Pisau dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015 -2019 dan rencana aksi nasional,” ungkapnya.

Ditambahkannya, delapan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau meliputi analisa situasi, membuat rencana kegiatan dukungan , rembuk stunting, adanya peraturan kepala daerah berupa peraturan bupati, terbentuknya kader pembangunan manusia, adanya manajemen data yang akurat, serta kegiatan pengukuran dan pelaporan kegiatan dalam setiap tahunnya, yang mana dalam pencapaiannya diperlukan keseriusan dan kebersamaan antar pemangku kepentingan dalam pelaksanaannya.

“Saya mengajak kepada SOPD terkait untuk berkreasi dan berinovasi membangun jaringan mendukung penganggaran kegiatan dan program penurunan prevalensi (kasus) stunting sambutan/arahan Bupati Pulang Pisau di Kabupaten Pulang Pisau, terutama yang bersumber dari dana APBN yang saat ini diberikan peluang oleh pemerintah pusat baik dana alokasi khusus (DAK), dan dana insentif daerah (DID) sehingga dapat meminimalkan penggunaan dana APBD yang ada, hal ini disampaikan saat Webinar yang diselenggarakan oleh lintas kementrian yaitu Kementrian Dalam Negeri, Bappenas, Kementrian Kesehatan beberapa waktu yang lalu,” tutupnya. (nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *