NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Selatan – MG (36), warga Desa Sapala, Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Prov. Kalsel, harus berurusan dengan pihak Polsek Jenamas, Polres Barito Selatan, lantaran tertangkap tangan sedang menyetrum ikan di Sungai Hantasan Kelurahan Rantau Kujang, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Kalteng.
MG langsung digiring oleh petugas bersama barang bukti, satu unit perahu motor ( kelotok ces ) warna abu-abu bermesin Merk VANGUARD 9 HP warna hijau tangki hitam, satu buah generator Merk YAMAMAX GX 200 warna biru, satu buah stik kawal rakitan dengan gagang bambu, satu buah baskom warna hitam, dua buah jerigen dan Ikan gabus/haruan sebanyak kurang lebih 15 kilogram.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Ipda Ihsan Tio Basir, S.Tr.K.,menjelaskan, pelaku tertangkap tangan saat personel dilapangan tengah melaksanakan patroli air, Jumat (11/6) pukul 03.00 WIB dini hari.
“Melihat ada seseorang dengan cahaya lampu yang diduga melakukan tindak illegal fishing (menyetrum ikan), petugas mencoba mendekati dan setelah didekati secara seksama orang tersebut berupaya melarikan diri kemudian dilakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” terang Kapolsek.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Jenamas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dijerat Pasal 85 Jo pasal 9 UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman enam 6.tahun penjara. (stiv)