Selasa , 1 Juli 2025
Pemain Sabu
Foto pelaku dan barang bukti

Pemain Sabu di Barsel Diringkus Polisi

NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Selatan – Satuan Reserse.Narkoba Polres Barsel Berhasil meringkus SUP (37) yang kedapatan menyimpan (menguasai) 26 paket narkotika jenis “SABU” dengan Berat Kotor 7,30.gram , barang haram tersebut diamankan dari terduga pelaku bandar sabu SUP (37) warga Desa Batampang Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan.

Pelaku yang diduga Berprofesi sebagai Bandar Narkotika, ia di ringkus petugas , pada hari Minggu Lalu (13-6-2021)  Sekitar  Pukul 18:30.WIB di sebuah rumah lanting pinggir sungai (rumah terapung).

Kapolres Barsel   AKBP Agung Tri Widiantoro, Melalui KBO Satuanreserse Narkoba  Ipda Dicky Albert Pasaribu , kepada sejumlah awak media pada hari  SELASA (15-06-2021) membenarkan pihaknya mengamankan satu (1)  orang terduga pelaku terkait kepemilikan dan peredaran narkotika.

Pasaribu sapaan akrabnya menggungkapkan kronologi kejadiannya, sebelum polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi narkotika ( Sabu) di Desa Batampang RT.04  RW.02 Kecamatan Dusun Hilir tersebut pada Minggu malam.

Dari informasi yang didapat, Tim Resnarkoba Polres Barsel langsung turun ke Lokasi untuk melakukan penyelidikan dan benar saja,saat di lokasi tim lansung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan melakukan penggeledahan badan serta penggeledahan barang milik terduga pelaku bandar narkotika tersebut.

Pada saat Tim melakukan penggeledahan ditemukan satu kantong plastik warna hitam yang digantungkan di dinding kamar,setelah di buka ditemukan 26 paket narkotika jenis sabu-sabu, yang dimasukan dalam kaleng plastik dan disimpan di dalam dompet kecil warna abu-abu. serta uang tunai sebesar  1.150.000-, ( satu juta seratus lima puluh ribu rupiah ) dan 1 buah dompet berisikan 1 pack plastik bening ungkap” pasaribu kepada sejumlah awak media.

Tim Satres Narkoba Polres Barsel, selama ini sudah memantau dan mengamati gerak-gerik terduga bandar narkotika tersebut dan dia juga sudah termasuk target operasi (TO) oleh pihak nya Terkait peredaran narkotika yang dilakukan oleh terduga pelaku yang sudah masuk ke desa-desa khusus nya di Kecamatan Dusun Hilir

“Untuk pasal terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1)  uud ri nomor.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara serendah-rendah nya 4 tahun penjara,” ungkap ipda Dicky Albert Pasaribu. (stiv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *