Selasa , 1 Juli 2025
Putusan
Suasana sidang Putusan Perkara Koruosi DD dan ADD di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.

Putusan Hakim Kades FGSS Terbukti Korupsi DD dan ADD Setengah Miliar Lebih

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa ( DD )  dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran  2018-2019 Desa Kahuripan Permai dengan terdakwa FGSS selaku Kepala Desa, digelar pada Selasa (15/6)  memasuki agenda pembacaan putusan atau vonis dari Majelis Hakim.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya, dengan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Totok Sapto Indrato, SH MH kemudian anggotanya Irfanul Hakim SH dan Aunar Sakti Siregar SH  MH (Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi), meyakini dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan surat, dan pemeriksaan terdakwa sendiri,

“Terdakwa FGSS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Cabjari Kapuas di Palingkau yaitu Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 b UU 20 tahun 2001 jo. UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Sebut Totok Sapto Indrato.

Dijelaskan Ketua Majelis Hakim putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim secara bergantian, yang pada intinya menyatakan terdakwa FGSS bersalah melakukan korupsi, memperkaya diri sendiri sebagaimana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 b UU 20 tahun 2001 jo. UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Kades FGSS mengikuti Sidang Secara Virtual dari Rutan Palangka Raya.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat) tahun enam bulan serta denda 200juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ungkap Totok Sapto Indrato.

Ditambahkan juga Selain itu terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 584.186.251,- dari kerugian negara, apabila tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan mempunyai hukum tetap, maka Jaksa akan menyita harta bendanya untuk menutupi kerugian negara tersebut. Atau kalau tidak ada harta bendanya terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tiga tahun,

“Kemudian terdakwa juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- Sementara untuk barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.

Setelah dibacakan putusan tersebut, Hakim Ketua Majelis menjelaskan terhadap putusan ini, para pihak yaitu Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya bisa menyatakan sikap menerima, pikir-pikir selama 7 hari, atau apabila tidak puas dengan putusan ini juga melakukan upaya hukum banding.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, dan terdakwa juga menyatakan pikir-pikir.

Sidang tersebut dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Cabjari Kapuas di Palingkau Maina Mustika Sari, SH dan Norbertus Dhendy Restu Prayogo, SH., MH serta dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa Naduh, SH. Sementara terdakwa mengikuti sidang srcara virtual dari Rutan Palangkaraya.

Amir Giri, SH., MH selaku ketua tim Jaksa Penuntut Umum yang juga menjabat sebagai Kacabjari Kapuas di Palingkau dalam rillisnya melalui Whats App mengatakan,  atas putusan Majelis Hakim tersebut sikap kami pikir-pikir, karena harus melaporkan putusan perkara ini kepada pimpinan secara berjenjang.

“Jadi nanti apa perintah pimpinan akan kami laksanakan, apakah kami mau mengajukan upaya hukum banding atau menerima, kami masih punya waktu selama tujuh hari.Memang putusan tersebut lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang kami bacakan pada tanggal 20 Mei 2021 kemarin, dalam surat tuntutan tersebut kami meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya untuk menghukum terdakwa FGSS dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, serta denda sebesar Rp. 300.000.000,- subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Amir Giri SH MH.

Disebutkannya juga, pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. sebesar Rp. 584.186.251 dari kerugian negara, apabila tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan mempunyai hukum tetap maka Jaksa akan menyita harta bendanya untuk menutupi kerugian negara tersebut. Atau kalau tidak ada harta bendanya terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Terdakwa juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000. Namun kami tetap menghargai dan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya tersebut,” terang Kacabjari Palingkau.

Dijelaskan pula oleh Amir Giri, Hari ini Selasa tanggal 15 Juni 2021 bertepatan dengan hari ulang tahun Persatuan Jaksa Indonesia yang ke 28 tahun dengan mengambil tema “Menjaga Marwah Institusi untuk terus Berprestasi” Sesuai dengan tema HUT PJI tersebut, kami Jaksa pada Cabjari Kapuas di Palingkau berkomitmen akan terus bergerak dan berkarya, menjaga marwah insitusi untuk terus berprestasi, pungkasnya. (nk-5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *