NUSAKALIMANTAN.COM, Buntok – Tim Unit Reskrim “Macan Dusel” Polsek Dusun Selatan (Dusel), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), mengamankan seorang tersangka penganiayaan LAN (24) Warga Buntok Kota, Kecamatan Dusel, Barsel.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan HR(19) yang menjadi korban penganiayaan yang menyebabkan korban luka robek dan memar di area kepala dan wajah sehingga mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Jaraga Sasameh, Buntok.
Kanit Reskrim Polsek Dusel, Aiptu Nopi Juniansyah SH yang mewakili Kapolsek Dusun Selatan Iptu Suranto SH menjelaskan kepada wartawan kronologi penganiayaan pada hari Selasa malam (15-6-2021) sekitar pukul 23.30.WIB.
Berawal dari laporan tersebut, Unit Reskrim Tim Macan Dusel langsung bergerak cepat melakukan penangkapan kepada tersangka LAN di rumahnya Jalan Ibunda V No.116 Rt.025 Rw.005, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Rabu (16-6-2021) pada pukul 07.15.WIB
“Pelaku ini adalah residivis dengan kasus yang sama dibina di Rutan Kelas IIA (Buntok) pada Tahun 2017 silam, dan saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Dusel dan untuk sementara kita kenakan Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka-luka,” ujar Nopi.
Diterangkan Nopi, saat ini pihaknya tengah giat melakukan patroli rutin untuk membasmi premanisme yang meresahkan masyarakat. “Patroli juga dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sesuai dengan surat telegram Kapolri nomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ST,” tutup Nopi. (stiv)