Selasa , 1 Juli 2025
Kapolsek
Dari kiri ke kanan Bhabinkamtibmas Anjir Mambulau Barat Kepala Desa Anjir Mambulau Barat Kapolsek Kapuas Timur Camat Kapuas Timur dan Babinsa Desa Anjir Mambulau Barat

Kapolsek Kapuas Timur Hadiri Musdes Desa Anjir Mambulau Barat

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Guna menampung aspirasi masyarakat dalam  rangka pembangunan di Desa, serta mewujudkan kebutuhan baik pisik maupun non pisik, diadakan Musyawarah Desa ( Musdes ). Desa Anjir Mambulau melaksanakan kegiatan pada Senin ( 21/6) pukul 08.00 WIB. Acara tersebut membahas Untuk Pembangunan tahun 2022.

Rapat Musdes Di Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur ini dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) dan dihadiri oleh Camat Kapuas Timur Yan Safriansyah, Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno SH MM, Kepala Desa Anjir Mambulau Barat Rahmat Kartolo, Wakil Ketua BPD Mulyadi, Babinsa Desa Peltu Tri Edy Setia, Bhabinkamtibmas Bripka Eka Bani K dan selurah ketua RT Desa Anjir Mambulau Barat serta undangan lainnya.

Sambutan Camat Kapuas Yan Safriansyah menyoroti tentang Badan Permusyawaratan Desa atau BPD yang tercantum dalam Permendagri,  disebutkan bahwa BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa, ungkap Yan Safriansyah.

Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno memberikan arahan agar dalam pengelolalan keuangan dana desa,  pemerintah desa taat azas  antara lain Transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin,

“Jangan sampai kegiatan musdes ini hanya formalitas belaka.  Tapi digunakan sebagai musyawarah untuk pembangunan desa dengan skala prioritas, pelanggaran dalam pengelolaan dana desa akan di tindak sesuai ketentuan hukum,” pesan Iptu Eko Sutrisno.

Di ingatkan Eko pula agar pemdes, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh masyarakat berperan aktif dalan kegiatan vaksinasi covid 19, sampaikan kepada warga dan keluarga bahwa vaksin aman, sehat dan halal.

“Ada konsekuensi bagi warga yang terdaftar sebagai penerima vaksin tapi tidak melakukan vaksinasi sesuai perpres 14 tahun 2021. Tolong taati protokol kesehatan dalam kegiatan masyarakat, baik acara keagamaan, sosial, olah raga dan acara keramaian lainnya seperti perkawinan. Pelanggaran prokes akan ditindak sesuai ketentuan hukum,” pungkas Mantan Kapolsek Kapuas Barat ini lagi.

Wakil Ketua BPD Mulyadi menyampaikan penyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa, dan Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa adalah tanggung jawab BPD.

“Termasuk juga menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa khususnya Desa Anjir Mambulau Barat, Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa juga wewenang BPD,” ucap Mulyadi.

Kepala Desa Anjir Mambulau Barat Rahmat Kartolo menyampaikan  Terima kasih kepada tamu undangan yang telah hadir di kegiatan Musdes ini.  Kemudian agar usulan  tentang pembanguan Desa Anjir Mambulau Barat atau aspirasi dari ketua RT maupun warga yang hadir dapat disampaikan hari ini untuk anggaran Tahun 2022,” pesan Kepala Desa Anjir Mambulau Barat lagi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *