NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Meminimalkan penyalahgunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa maupun masalah hukum lainnya, Cabang Kejaksaan Negeri ( Cabjari) Palingkau Gencar melakukan penerangan hukum.
Setelah memberikan penerangan hukum di Desa Sumber Mulya (C-4) pada Jumat (4/6) yang lalu, sekarang giliran Desa Bina Sejahtera (A-7) pada Senin (21/6).
Kegiatan Penyuluhan hukum tersebut diikuti oleh unsur Muspika Kapuas Murung, Plt. Camat Kapuas Murung, M Darani, Polsek Kapuas Murung, Iptu Siti Rabiatul Adawiah SH MM, Koramil 1011-06 Kapuas Murung, Kepala Desa Bina Sejahtera, para perangkat desa, BPD, ketua RT, RW, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, serta perwakilan dari beberapa masyarakat Desa Bina Sejahtera.

Jaksa Cabjari Palingkau yang memberikan penerangan adalah Kacabjari Palingkau, Amir Giri, SH MH dengan Kasubsi Intel dan perdata Umum, Dhendy Restu Prayogo, SH MH.
Kacabjari Palingkau, Amir Giri SH MH mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan atas dasar permohonan dari Kepala Desa Bina Sejahtera (C-4) melalui surat yang dikirimkan kepada kami pada 16 Juni 2021, kemudian meminta diberikan materi sesuai dengan kondisi atau isu hukum yang ada di desa tersebut, ujar Amir Giri SH MH.
Kacabjari Palingkau menambahkan, pada penyuluhan hukum kali ini kami masih mengambil tema “Aspek Hukum Pengelolaan Keuangan Desa dalam mewujudkan Desa bebas dari Korupsi”
Selain itu kami juga menyampaikan materi terkait pencegahan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.
” Karena saat ini sudah memasuki musim kemarau, jadi peran masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Kami juga memberikan pemahaman tentang sanksi pidana yang diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” terang Amir Giri.
Selanjutnya Amir Giri menambahkan kami juga memberikan materi untuk bijak menggunakan media sosial (medsos). Jangan mudah terprovokasi dengan berita-berita hoax (berita bohong) kemudian berhati-hati dalam menulis status. Karena terdapat sanksi pidana yang diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE), sebut Amir Gir.
Setelah pemaparan materi penyuluhan Hukum, Kacabjari menambahkan dilanjutkan dengan tanya-jawab. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan masker gratis yang akan dibagikan kepada masyarakat Bina Sejahtera. Masker tersebut pembagian dari Bapak Kajati Kalimantan Tengah yang dibagikan secara gratis kepada seluruh masyarakat. Masker tersebut untuk menyadarkan kepada masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan pada situasi pandemi covid seperti ini,
“Dengan telah dilaksanakan kegiatan tersebut, kami sangat berterimakasih telah diberi kesempatan untuk melakukan pencegahan tindak pidana dengan cara memberikan penerangan hukum. Kami berharap materi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, kemudian masyarakat dapat mengerti dan memahami aturan hukum yang berlaku.
Selain itu kami juga menghimbau kepada para Camat dan para Kepala Desa diwilayah hukum Cabjari Palingkau agar dapat melaksanakan kegiatan serupa, supaya dapat mencegah terjadinya tindak pidana,” pungkas Amir Giri.
Selanjutnya unsur Muspika Kapuas Murung setelah kegiatan penyuluhan hukum dilanjutkan dengan mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahap I di Desa Bina Sejahtera. (wan)