NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – PT Bandangan Tirta Agung ( BTA) yang memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK ) merek Prof dalam kemasan galon, melalui Kuasa Hukum Angga D Saputra SH MH, Kamis (24/6) pukul 16.22 WIB di Polres Kapuas, menyampaikan keberatan adanya proses pengisian air isi ulang, yang kemudian ditumpuk, lalu dipasarkan menggunakan kemasan dan merek dagang milik kliennya oleh salah satu Depo pengisian ulang.
Angga D Saputra mejelaskan akibat dari perbuatan dari pemilik depo tersebut, klien kita merasa dirugikan. Walau kita tidak bisa menaksir berapa kerugian yang dialami. Pastinya karena perbuatan tersebut berpengaruh kepada anggapan konsumen terhadap produk klien kami padahal itu bukan dari kami. Baik dari segi kesehatan atau higienisnya, maupun rasa dari produk Prof,
“Dasar laporan kami ada tiga peraturan perundang undangan, pertama Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” terang Angga D Saputra.
Ditambahkan Angga lagi selain dari perkara pidana yang kita laporkan, jika nanti masih ada depo air minum melakukan hal yang sama, kami tidak akan segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata. Karena ini menyalahi aturan hukum.
“Kami berharap pihak pemangku kebijakan baik dari diinas kabupaten maupun propinsi juga ikut terlibat dalam melakukan pembinaan. Ini adalah domen mereka, karena ada dasar peraturannya, baik dari dinas perindustrian dan perdagangan maupun dinas kesehatan,” terang Angga lagi.

Sementara Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang SIK, diruang kerjanya Satreskrim Polres Kapuas Jalan Pemuda KM 3,5 Kuala Kapuas, membenarkan adanya laporan dan mengamankan terlapor atas nama Sur (50) Pria yang berdomisili di Jalan Pemuda KM 24 Kelurahan Palingkau Baru Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas.
Sur ini memiliki usaha pengisian ulang yang memproduksi air galon dengan menggunakan kemasan merek Prof yang dipasarkan atau di distribusikan. Terbukti dengan menumpuknya galon yang sudah diisi dan siap didistribusikan,
“Jumlah produksi air galonnya sekitar 500 galon per hari jadi sekitar 15.000 galon perbulan. Dan telah berlangsung selama 3 tahun.Tentu sangat merugikan pemilik merek resmi. Kita mengamankan satu set alat atau mesin isi ulang kemudian tabung serta galon dengan merek prof,” terang AKP Kristanto Situmeang.
Di jelaskan mantan Kasat Reskrim Polres Barito Utara ini, Terlapor akan dikenakan Undang Undang Nomor 2 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, yaitu pasal 100 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (wan)