Selasa , 1 Juli 2025
bandar

Bandar Besar Sabu Lintas Provinsi Diciduk Kepolisian Barsel

NUSAKALIMANTAN. COM, Barito Selatan – Bertepatan memperingati Hari Narkotik Sedunia (HANI) unit Resnarkoba Polres Barito Selatan, Polda Kalteng mengamankan diduga tersangka bandar besar Lintas- Provinsi narkotikanjenis pada Jumat (25-06-2021) sekitar pukul, 22:00 WIB di sebuah rumah di Desa Wungkur Baru RT.1 RW.1 Kec. Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barsel, Prov Kalteng.

Diduga tersangka adalah RTH (41)
warga Babirik Kab. Hulu Sungai Utara (HSU) Prov. kalsel telah diamankan oleh unit Resnarkoba beserta barang bukti (BB) 15 (Lima Belas) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 39,07 Gram ( Netto). Kemudian 1 buah kantong/dompet terbuat dari kain warna hitam, 1 buah botol plastik warna hitam merek supreme, 1 buah timbangan digital merk Constan warna hitam, 1 pack plastik klip bening ukuran kecil, 15 lembar tisu, 1 nuah Hanphone Merk Vivo warna hijau, uang sah RI Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)

Barang bukti

Kasat Resnarkoba AKP Sanip SH mewakili Kapolres Barito Selatan AKBP Agung Tri Widiantoro, menjelaskan kronologi penangkapan, berawal informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barsel ada seseorang pendatang baru yang tidak dikenal dan dicurigai mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Dengan adanya informasi tersebut petugas dari Satresnarkoba Polres Barsel langsung turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan orang tersebut memang pengedar Narkoba jenis sabu. Anggota tidak mau kehilangan jejak kemudian pada hari Jumat (25/6/2021) sekitar pukul 22:00.WIB,” terang Sanip sapa’an akrab Kasat Resnarkoba Polres Barsel Tersebut.

Lanjut dia, petugas kemudian bergegas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga bandar Sabu RTH(41) di sebuah rumah Desa Wungkur Baru Rt 1 Rw 1 Kec. Gunung Bintang Awai Kab. Barito Selatan, Prov.Kalteng yang dilanjutkan dengan penggeledahan badan ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Semua barang-barang tersebut diakui milik diduga tersangka RTH(41). Penangkapan dan penggeladahan disaksikan oleh Kades Wungkur Baru dan masyarakat yang berada disekitar TKP, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke MaPolres Barsel guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti.

Hasil keterangan dari yang bersangkutan bahwa barang narkotika berupa sabu tersebut dibawa dari Babirik (Amuntai) , ke Kec. gunung Bintang Awai (Tabak kanilan) untuk diedarkan atau dijual di daerah Tabak dan Wilayah Kota Buntok dan sekitarnya.

‘Pelaku mengaku sudah sekitar satu tahun mengedarkan barang haram Narkotika jenis sabu di wilayah Barito Selatan.
Untuk terduga pelaku ini kita akan Sangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Sanip. (stiv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *