Selasa , 1 Juli 2025

Tim Gabungan Ringkus 4 Pencuri di Jalan Pemuda Kuala Kapuas

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di Back Up Resmob Polda Kalteng, Intelmob Sat Brimob dan Resmob Polres Gunung Mas dalam ungkap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi di Ruko Agus Salim Jalan Pemuda KM 7 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas pada Sabtu (26/6) pukul 01.00WIB.

Terlapor yang diringkus adalah Sud (23) dan Han (23) warga Jatinan RT.04 RW.03 Kelurahan Pucungpoto Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah serta Sbn (36) warga
Karang Tengah RT.02 Kelurahan Botodaleman Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah dan Har (29) warga Jalan Kecipir RT.08 Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya.
Keempat diduga pelaku pencurian dengan pemberatan ini diamankan di Simpang tiga arah Sei Hanyo – Kurun Kabupaten Gunung Mas, Kamis (1/7) pukul 21.30 WIB.

Kejadian pencurian seperti yang diceritakan pelapor sekaligus korban Agus Salim (30) warga Desa Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak ini pada waktu malam itu ia terbangun dan mendengar suara orang masuk ke dalam toko. Namun korban tidak berani keluar dari dalam kamarnya, Pelaku masuk dengan mencongkel Pintu depan ruko, lalu masuk ke dalam ruko. Pelaku juga sempat menutupi kamera CCTV yang berada di ruko tersebut dengan menggunakan plester.

Malam itu pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp. 70 000 000,- milik korban yang di letakkan di laci meja ruko. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian uang tunai tersebut melaporkan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang SIK, membenarkan adanya kejadian pencurian dengan kekerasan dimana empat orang terlapor sudah berhasil diamankan Kamis (1/7) malam, oleh Satreskrim Polres Kapuas yang dengan back up oleh Tim gabungan Polda dan polres Gunung Mas,

” Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit mobil Toyota grand new Avanza warna hitam nopol KH 1208 TQ, beserta surat menyurat, uang sebesar Rp. 3.000.000, dua buah plat mobil, 2 buah linggis, 1 buah gunting pemotong besi, dan dua jaket, satu baju dan topi,” terang AKP Kristanto Situmeang.

Ditambahkan Kasat Reskrim lagi, ke empat terlapor beserta barang bukti yng disebutkan tadi, sudah diamankan di Polres Kapuas untuk penelitian dan pedalaman lebih lanjut, pungkas AKP Kristanto Situmeang. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *