Senin , 18 Agustus 2025

Pemain Sabu Ditangkap di Perumahan Karyawan Perkebunan Sawit Pulang Pisau

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Satresnarkoba Polres Pulang Pisau berhasil menangkap seorang pria berinisial Rm (30) terduga pelaku pengedar narkoba jenis Sabu di perumahan Karyawan Abdeling 18 SCP II Desa Paduran Sebangau Kec. Sebangau Kuala Kab. Pulang Pisau, Selasa (6/7/2021).

Rm merupakan warga asal Desa Tamban Muara Baru, Kec. Tamban, Kab. Barito Kuala, Prov. Kalimantan Selatan.
Sedangkan alamat sekarang yakni di Desa Sungai Teras Luar Kec. Tabungmanen Kab. Batola Prov. Kalimantan Selatan.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP Suharto membenarkan aksi penangkapan tersebut. Dia mengungkapkan keonologinya, berawal pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekira jam 13.00 Wib saat anggota Satresnarkoba Polres Pulpis melaksanakan patroli di seputaran Kec. Sebangau Kuala

“Pada saat anggota sampai di Desa Paduran Sebangau mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di perumahan Karyawan Abdeling 18 SCP II Desa Paduran Sebangau Kec. Sebangau Kuala Kab. Pulang Pisau, sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” terang Suharto

Kemudian, lanjutnya, berdasarkan informasi yang didapat, anggota langsung menuju ke tempat yang dimaksud untuk mengetahui kebenarannya, dan sesampainya diperumahan tersebut anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa rumah kariyawan yang sering digunakan bertransaksi narkoba adalah rumah dari Sdr P.

Selanjutnya sekira jam 14.00 Wib anggota Sat Resnarkoba langsung masuk ke dalam rumah dan menunjukan surat perintah kepada seorang laki-laki yang mengaku bernama Rm dan melakukan penggeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Plastik bening yang berisi 2 (dua) buah plastik klip kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika Gol I jenis Shabu yang dimasukan didalam kotak Rokok SAMPOERNA Merah yang berada di dinding rumah arah masuk kamar sebelah kiri.

‘Saat ditanya petugas milik siapa barang-barang yang ditemukan tersebut, lalu dijawab pelaku adalah miliknya sendiri. Atas kejadian tersebut kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pulpis guna proses lebih lanjut,” beber Suharto.

Akibat perbuatan pelaku akan dijerat dengan perkara Setiap Orang Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima Menjadi perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Atau Setiap Orang Tanpa Hak Melawan Hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. “Pelaku telah diamankan dan akan mempertangungjawabkan perbuatannya sesuai Undang-Undang yang berlaku,” tegas Suharto. (nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *