NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Guna mencegah penyebaran Covid 19 dimana jumlah terpapar dari Pandemi Corona Virus Disease ini sudah sangat mengkhawatirkan, dan merupakan Implementasi surat edaran gubernur nomor 431.7 / Satgas Covid 19 tanggal 28 Juni 2021 tentang peningkatan upaya penanganan Covid 19 dan percepatan pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Kalimantan Tengah, diaktifkan posko penyekatan perbatasan Kalimantan Tengah di jalan Trans Kalimantan KM 12,5 Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK saat diwawancarai, mengatakan, kalau pos penyekatan ini adalah untuk mencegah penyebaran Covid 19. Merupakan Implementasi surat edaran Gubernur terkait pembatasan mobilitas orang dan barang. Petugas di posko ini untuk melakukan pencatatan setiap orang yang masuk ke wilayah Kalimantan Tengah.
“Semua yang ingin melewati posko penjagaan diwajibkan memiliki surat anti Gen yang berlaku 1 X 24 jam dan surat PCR, jadi siapapun yang akan memasuki wilayah Kalimantan Tengah harus memiliki surat tersebut,” terang AKBP Manang Soebeti.

Ditambahkan Kapolres Kapuas, jika tidak memiliki keterangan hasil tes tersebut, harus putar balik. Sedangkan untuk keadaan darurat atau yang membutuhkan layanan khusus, termasuk juga logistik, BBM, dan bahan lainnya yang merupakan bahan pokok,
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat di mana pun juga, tetap berada di rumah masing-masing karena situasinya Covid sudah mulai meningkat. Taati penerapan protokol kesehatan yang baik untuk kesehatan bersama,” pesan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti lagi.
Sementara dari pantauan dilapangan pada hari Rabu (7/7) pukul 20.00 WIB sampai dengan hari Kamis (8/7) Pukul 08.00 WIB, jumlah kendaraan yang diputar balik sebagai berikut roda dua 15 kendaraan, roda empat 38 dan roda enam ke atas 36. (wan)