NUSAKALIMANTAN.COM, Buntok – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, senantiasa bersinergi dengan tim reaksi cepat (TRC) dalam menjalankan operasi penegakan hukum (yustisi) untuk menekan penularan dan Memutus mata rantai Virus Covid-19.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan (Kadis) Daud Danda kepada wartawan di kantornya, Kamis (8/7/2021).
Satuan tugas yustisi ini, katanya, juga mencakup unsur TNI, POLRI,Damkar, Dishub dan Satuan polisi Pamong Praja (SAT.POL.PP).
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1-107 Tahun 2021 tentang penanganan Covid-19, ungkapnya, ada Lima (5) kabupaten yang akan dilaksanakan penegakan hukum yustisi tersebut. KeLima kabupaten itu adalah Barito Timur, Barito Utara, Sukamara, Lamandau, dan Kapuas. Kabupaten tersebut berbatasan dengan provinsi lain nya.
“Seluruh element masyarakat yang ingin masuk ke Kalimantan Tengah harus menunjukkan bukti tes polymerase chain reaction (PCR) tidak terpapar virus Corona/Covid-19, karena Virus Covid-19 ini Sekarang sudah Menyebar luas di Wilayah Indonesia Khusus nya Pulau Jawa” ungkap Daud di Ruang kerja nya. (stiv)