Selasa , 1 Juli 2025
Dua Wanita
Foto pelaku dari belakang dan sejumlah barang bukti yang ditunjukkan kepolisian Bartim

Dua Wanita Asal Banjarmasin Jadi Otak Pencurian Alat Berat di Bartim

NUSAKALIMANTAN.COM, Tamiang Layang – Dua wanita asal Banjarmasin berinisial RM dan RN menjadi tersangka utama atau otak pidana pencurian dengan pemberatan.

Alat berat milik perusahaan pertambangan batubara PT SBG yang beroperasi di Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra menjelaskan, mantan karyawan PT SBG itu diduga mencuri alat berat berupa satu unit ekskavator, 1 unit loader, satu unit bulldozer dan 4 unit dump truk dengan dibantu oleh tersangka lain berinsial DT dan BS.

Perkara ini diawali dengan adanya laporan dari pemilik PT SBG yang merasa kehilangan sejumlah alat berat tersebut di wilayah Kecamatan Awang dengan total kerugian mencapai Rp 4,5 miliar.

“Berdasarkan laporan dimaksud, Satreskrim Polres Barito Timur melakukan serangkaian proses penyelidikan, melakukan pemeriksaan keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dokumen,” ujar Kapolres saat press conference di mapolres Bartim,Polda Kalteng Kamis, 8 Juli 2021.

Dari hasil penyelidikan tersebut pihaknya meyakini telah terjadi suatu tindak pidana sehingga menaikkan statusnya menjadi proses penyidikan.

“Saat ini proses penyidikan masih berlangsung di satreskrim Mapolres Barito timur, dari situ kami sudah melakukan sejumlah kegiatan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan sejumlah barang bukti dan pemeriksaan terhadap tersangka,” lanjutnya.

Bersama 4 tersangka tersebut, penyidik juga mengamankan 2 tersangka lain berinsial SS dan MM, warga Banjarmasin Kalsel, yang bertindak sebagai penadah atau penerima hasil kejahatan, sehingga total jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi 6 orang.

Kapolres menjelaskan, dalam menjalankan aksinya RM dan RN yang dibantu DT dan BS bertindak seolah-olah sebagai pemilik dari lahan tambang dan alat berat tersebut demi memuluskan aksi kejahatannya.

Barang hasil curian itu selain dijual kepada SS dan MM, juga ada yang dijual ke Surabaya Jawa Timur dalam bentuk sparepart yang telah dilepaskan dari alat berat yang Sudah Mereka lepaskan, namun hingga kini polisi masih terus menyelidiki indentitas penadah di Surabaya itu.

“Barang bukti yang kami amankan cukup banyak namun kurang lebih ada dokumen berupa invoice, surat kepemilikan barang, surat keluar barang, kemudian ada buku rekening Bank dari masing-masing tersangka, sebagian sparepart barang yang dicuri karena sebagian masih ada yang dipegang oleh,” ungkapnya. (stiv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *