NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Saat ini pemerintah pusat telah mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat di luar Jawa dan Bali.
Perluasan wilayah PPKM di luar Jawa dan Bali ini karena tingginya kasus Covid-19 di beberapa Daerah diantaranya ada di Provinsi Kalteng yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara.
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menyampaikan ada dua cara yang harus dilakukan untuk menekan laju penyebaran kasus Covid-19 di Kalteng, yakni menerapkan prokes dengan ketat dan menyukseskan pelaksanaan vaksinasi.
“Hanya ada dua, satu laksanakan prokes dengan baik, kedua mensukseskan vaksinasi,” kata Gubernur.
PPKM darurat ini sebagai upaya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Kalteng dan mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat dan pemulihan ekonomi.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini berharap edukasi terkait bahaya covid-19 yang telah dilakukan oleh pemerintah bisa didukung sepenuhnya oleh masyarakat, dengan pro aktif membantu memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan berbagai cara yang telah disosialisasikan.
Sugianto juga mengimbau kepada masyarakat Kalteng agar dapat menahan diri dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19, demi keselamatan semua.
“Sukseskan vaksinasi massal dan taati prokes,” tegas Gubernur Kalteng dalam pertemuan santai di Halaman Istana Isen Mulang, Jumat (09/7/2021) sore yang juga dihadiri Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo dan unsur Forkopimda Kalteng lainnya. (nk-1/adv)