NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – DPRD Kabupaten Pulang Pisau menjadwalkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran (TA) 2020 pada Rabu-Kamis, tanggal 14-15 Juli 2021 pekan depan.
Jadwal pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020 itu ditetapkan bersama eksekutif dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pulang Pisau untuk penyusunan jadwal kegiatan DPRD Pulang Pisau bulan Juli 2021 yang digelar Jumat (9/7/2021).
Rapat Banmus dipimpin Wakil Ketua H Ahmad Fadli Rahman, dihadiri anggota Banmus dan jajaran sekretariat DPRD. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Sekda Pulang Pisau Tony Harisinta, asisten I dan III.
Pelaksanaan rapat Banmus ini dalam rangka menyusun jadwal kegiatan anggota DPRD Kabupaten Pulpis untuk kegiatan bulan Juli 2021. Sehingga, dalam pelaksanaan kegiatan dewan nantinya tidak berbenturan dengan jadwal pemerintah daerah setempat.
“Hari ini kita gelar rapat Banmus dengan mengundang pihak ekeskutif, untuk menyusun jadwal kegiatan selama bulan Juli 2021, sehingga saat kegiatan dewan, baik rapat internal maupun paripurna nanti bisa berjalan lancar dan tidak berbenturan dengan kegiatan Pemda,” ujar Wakil Ketua I DPRD Pulpis H Fadli usai rapat.
Dalam Rapat Banmus tersebut, pihak legislatif dan eksekutif menyepakati beberapa kegiatan yang dijadwalkan. Diantaranya, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020, rapat paripurna, rapat Banggar, rapat internal DPRD, rapat kerja, Kunker, dan Pengawasan Penggunaan Anggaran.
“Semua sudah kita sinkronkan dengan eksekutif, dan yang terpenting juga adalah penyusunan jadwal kegiatan DPRD ini harus sesuai dengan tata tertib (tatib) yang sudah diatur, agar tidak mengurangi keabsahan suatu putusan nantinya, mudah-mudahan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai harapan kita semua,” kata Fadli. (nk-1)