Rabu , 2 Juli 2025
Pelaku
Pelaku judi online dan barang bukti

Pelaku Judi Online Diamankan Satreskrim Polres Kapuas

NUSAKALIMANTAN.COM,  Kuala Kapuas – MS pria (44) warga Basarang RT 02 Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, diringkus Resmob Satreskrim Polres Kapuas pada hari Kamis (8/7) pukul 22.00 WIB di Desa Basarang Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.

Diamankannya pelaku judi on line berawal, saat petugas sedang melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat adanya  perjudian jenis togel. Setelah mendapatkan informasi kejadian tersebut petugas langsung menuju arah jalan Pasar Sabtu RT.02 Desa Basarang terlapor tertangkap tangan ketika melakukan perjudian jenis togel online.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang SIK, membenarkan diamankan seorang yang diduga melakukan judi togel secara on line ini. Dan diamankan langsung ditempat kejadian saat pelaku melakukan kegiatannya,

“Terlapor  beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp. 240.000,- satu buah kartu ATM BNI warna hitam, satu lembar bukti transper dari atas nama MS kepada atas nama FLS, dua buah pulpen,

satu buah buku tulis bertuliskan angka tembakan, lima lembar kertas kecil bertuliskan angka tembakan dan satu unit HP merk OPPO A3S warna biru malam,” terang AKP Kristanto Situmeang.

Ditambahkan lagi oleh  Kasat Reskrim terlapor dan barang bukti di bawa ke Kantor Polres Kapuas guna proses lebih lanjut, dan terlapor diancam dengan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana, pungkasnya. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *