NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Kurang lebih tiga jam pada hari Kamis (8/7) pukul 17.30 sampai dengan pukul 20.10 WIB, di tempat yang berbeda beda. Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan 6 orang pengguna, pengedar, atau memiliki jenis narkotika bukan tanaman berbentuk kristal ( Sabu-sabu). Lokasi diamankan ada di Desa Batuah Kecamatan Basarang, Kelurahan Selat Hilir, Selat Tengah dan Selat Barat Kecamatan Selat.
Yang diringkus pertama kali berada di Desa Batuah Kecamatan Basarang, dengan terlapor HK pria (26) warga Jalan Trans Kalimantan Desa Tambun Raya Kecamatan Basarang dan HM (28) pemuda pendatang dari Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. Barang bukti 1,50 gram diduga sabu serta lainnya.
Kedua dengan TKP Rumah KMS Jalan Seth Adji Desa Selat Hilir Kecamatan Selat, dengan terlapor KMS pria (26) dengan alamat sama dengan TKP. Barang bukti diduga sabu seberat 1,40 gram dan satu timbangan mikro serta uang tunai Rp 850.000,- dimana tertangkapnya KMS ini hasil pengembangan dari dua terlapor HK dan HM.
Pada giat ke tiga pada pukul 19.00 WIB di Barak Ifit Jalan Jawa Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat. Diamankan SR pria (24) warga Jalan Barito Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat, diamankan bersama barang bukti 5 buah plastik klip berisi diduga sabu seberat 1,30 gram, Uang tunai Rp 200.000,- dan yang lainnya.
Selanjutnya giat dilanjutkan sekitar pukul 20.00 WIB, di kediaman HMS Jalan Anggrek Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat, diamankan HMS pria (38). Brang bukti yang diamankan 8 paket diduga sabu seberat 2,58 gram, timbangan digital, handphone dan lainnya.
Sedang pada pukul 20.10 WIB, bersamaan dengan HMS, di TKP Rumah HMS diamankan juga seorang perempuan SW (36) warga Jalan Barito Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat. Barang bukti yang diamankan 4 kristal bening diduga sabu seberat 2,45 gram dan yang tunai Rp 1.500.000,- berikut barang bukti lainnya.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi SH MM membenarkan adanya kejadian penangkapan terhadap orang yang dengan tanpa hak memiliki menjual atau menggunakan jenis Narkotika berupa sabu, dimana semua terlapor berdasarkan hasil pengembangan akan kita dalami kasusnya masing masing,
“Semua terlapor sudah kita amankan di Polres Kapuas, bersama barang bukti yang ada bersama terlapor, hasil pendalaman dari kasus ini akan kita khabari lagi,” jelas Iptu Subandi. (wan)