Rabu , 2 Juli 2025
Pelaksanaan
Kasi Bimas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Poteran Susilo, S.HI MA

Pelaksanaan Shalat Idul Adha Mengacu pada Keputusan Satgas di Lokasi Masing-masing

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Meskipun ada Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H /2021 dan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 Tanggal 2 Juli tahun 2021 tentang Petunjuk teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H /  2021 M di luar wilayah Pemberlakuan PPKM Darurat, namun untuk pelaksanaan di tempat masing masing harus berkoordinasi dengan Satgas setempat.

Kasi Bimas Islam M Poteran Susilo S.HI MA  saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (13/7) pagi, menyampaikan jika ingin melaksanakan ibadah shalat Idul Adha maupun rangkaian kegiatan lainnya seperti takbiran dan pemotongan hewan korban, telah diatur dengan Surat Edaran Nomor 15 dan Nomor 16,

“Namun jika salah satu daerah baik kecamatan hingga ke desa silahkan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid 19 di daerah masing masing,” ujar Poteran Susilo.

Ditambahkan Kasin Bimas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas ini, Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 360/260/ Satgas Covid/ KPS 2021  Tanggal 9 Juli 2021, lebih menegaskan lagi pada butir nomor 7, yang menyebutkan,

“Kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, musala, gereja, pura dan vihara, serta tempat ibadah lainnya juga majelis taklim) ditiadakan untuk sementara waktu sampai zonasi wilayah Kapuas dinyatakan aman dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah,” terang Poteran Susilo.

Dijelaskan Poteran Susilo jadi ibadah maupun pelaksanaan kegiatan pada saat idul Adha dengan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Agama nomor 15 dan 16, masih harus mengacu pada aturan pada daerah tempat pelaksanaan,

“Jadi bukan berarti Kementerian Agama dengan surat terdahulu itu membolehkan atau menjadi dasar,  namun kita secara bijak mengacu pada aturan Satgas Covid 19 dimana tentu saja sudah ada pertimbangan dan pemikiran maupun penelitian,” pungkas Poteran Susilo lagi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *