NUSAKALIMANTAN.COM, Buntok – Agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran terkait pernyataan atau statement dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) H. Raden Sudarto, tentang masyarakat Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai, mengeluhkan limbah PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) yang mencemari Sungai Ayuh, oleh karena itu pihak PT MUTU berkewajiban untuk meluruskan, bahwa pernyataan tersebut tidak benar.
“Bahwa di dalam penyataan Ketua Komisi I disebutkan, sumber pencemaran sungai berasal dari aktifitas penggalian batubara PT MUTU, hal tersebut tidak benar. Melainkan berasal dari rembesan di dinding timbunan jalan angkut PT. MUTU,” kata External Relation & Land Acquisition Department Head PT. MUTU Bagus W. Setiawan melalui hak jawab tentang pemberitaan sebelumnya, yang berjudul “Desa Muara Singan Keluhkan Limbah PT. MUTU” yang terbit di salah satu media loka Kalteng edisi Kamis (15/7/21).
Ia menjelaskan, sebelumnya masyarakat Desa Muara Singan telah menghubungi PT.MUTU, pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 melalui aplikasi Whatsapp, melaporkan kondisi sungai yang keruh pada lokasi di Jembatan 2 RT 09 Desa Muara Singan.
“Perusahaan melalui External Relation Department telah menghubungi Kepala Desa Muara Singan Bapak Randi S.Pd dan untuk kemudian direncanakan melakukan pertemuan dengan perangkat desa untuk membahas masalah tersebut pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021,” terangnya.
Sambungnya, dalam pertemuan tanggal 21 Juni 2021 tersebut, disepakati akan dilakukan pengecekan sungai dan penyebab keruhnya sungai pada hari yang sama. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Pihak PT MUTU yang diwakili oleh dirinya sendiri yang didampingi oleh stafnya, Kepala Desa Muara Singan yang didampingi oleh Ketua BPD Muara Singan, tokoh masyarakat serta warga RT 09 Desa Muara Singan.
“Setelah pengecekan ternyata sungai yang terganggu bukanlah di Sungai Ayuh. Melainkan adalah Sungai Singan di jembatan 2 RT 09 Desa Muara Singan. Lalu diketahui bahwa penyebab keruhnya air sungai, karena disebabkan adanya rembesan di dinding timbunan jalan angkut PT.MUTU dan bukan berasal dari aktifitas penggalian Tambang batu bara,” ungkapnya.
Ia juga menerangkan, berdasarkan hasil pengecekan bersama dengan pihak Kepala Desa, BPD dan Ketua RT 09, MUTU menunjuk kan bahwa, telah dilakukan nya tindakan berupa pembangunan fasilitas penyaringan air (SUMP 3 kompartemen) yang bertujuan untuk menyaring air rembesan tersebut, untuk mengurangi kekeruhannya sebelum dialirkan menuju ke anak sungai yang bermuara ke Sungai Singan.
“Selama proses finalisasi fasilitas penyaringan air Limbah produksi, perusahaan akan memberikan bantuan air minum untuk 23.Kepala Keluarga selama 7 hari. Selain itu untuk kelancaran akses bagi masyarakat sekitar, khususnya warga RT 09 Desa Muara Singan, perusahaan memberikan bantuan berupa dana dan fasilitas bahan bakar bagi alat berat, dalam proses perbaikan jalan yang akan dilakukan,” tandasnya.
Dirinya menegaskan, PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) sebagai bagian dari masyarakat, memiliki komitmen dan tanggung jawab sosial untuk tetap menjaga kelestarian alam, dengan memastikan aktifitas pertambangan yang dilakukan tidak mengganggu ekosistem lingkungan dan mengembalikan keadaannya seperti sedia kala.
“Masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya merupakan mitra perusahaan, sehingga kehadiran perusahaan ditengah-tengah masyarakat haruslah dapat memberikan kontribusi positif yang sebaik-baiknya bagi masyarakat sekitar,” pungkasnya. (stiv)