NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Kecelakaan kerja di perusahaan Mineral Palangka Raya Prima (PT. MPP) yang beralamat di desa Lahei Mangkutup Kecamatan Mantangai pada Selasa (13/7) sekitar jam 16.00 WIB. Dimana Kecelakaan tersebut disebabkan runtuhnya bangunan pabrik yaitu bagian corong penampung pasir pada pengolahan pasir kuarsa yang belum jadi.
Korban dalam kecelakaan tersebut 1 orang meninggal dunia, Albar (20) warga setempat dan tiga orang warga negara tiongkok yaitu, Ya Hanxuan, Feng Quankun dan Chen Bibo mengalami luka berat.
Data di lapangan yang didapat menyebutkan penampung pasir terbuat dari plat besi dengan tebal 1,2 cm, panjang dan lebar 60 cm X 60 cm, jarak antara tiang satu dengan yang lainnya 3 M x 5,6 M, Lebar corong atas yang roboh 5 m dan kedalaman corong 5, 25 m yang didalam corong masih terdapat sisa pasir.
Menyoroti korban warga negara Tiongkok yang notabene adalah Warga Negara Asing (WNA), Kepala Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Kabupaten Kapuas, Raison memberikan komentar, tidak mengetahui secara jelas tentang legalitas dari TKA tersebut.

Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan itu adalah wewenang Dinas Pertambanagan Dan Energi ( Distamben) yang berada di Provinsi. Demikian juga pengawasan ketenagakerjaannya Disnaker Provinsi dan imigrasi juga di Provinsi.
“Apakah keberadaan TKA itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur TKA, dimana harus sesuai dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang merupakan dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya., Kita tidak mengetahui pasti,” sebut Raison.
Raison juga menjelaskan, sebenarnya terkait dengan lokasi tempat penambangan adalah wilayah kita Kabupaten Kapuas, seharusnya kita mendapat tembusan atau pemberitahuan. Namun kita tidak mendapatkan tembusan perihal TKA tersebut, ungkap Kadisnaker lagi.
Sementara keterangan dari Ugak Kades Lahei Mangkutup, dimana korban yang meninggal dunia adalah saudaranya saat dikonfirmasi mengatakan semua terkait legallitas TKA, jenis pasport, ijin dari penambangan itu adalah wewenang pemerintah.
“Kita hanya tau di desa dalam wilayah kita ada usaha penambangan. Selanjutnya penyelidikan dilanjutkan atau wewenang yang terkait,” ujar Ugak. (wan)