Rabu , 2 Juli 2025
Ini Pelaku Percobaan
Foto pelaku didampingi aparat kepolisian Polres Pulang Pisau

Ini Pelaku Percobaan Perkosaan Wanita Tuna Wicara di Jabiren Raya

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Tidak kurang dari 13 jam, Satreskrim Polres Pulang Pisau berhasil mengungkap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita tuna wicara (difabel), NU (57) warga Desa Sakakajang Kecamatan Jabiren Raya dengan pelaku berinisial Ng (56) yang merupakan tetangganya sendiri.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono dalam Press Confrence, Rabu (21/7/2021) di Mako Polres setempat mengatakan, kronologisnya berawal pada Selasa 20 Juli 2021 sekira pukul 00.39 wib, TKP Desa Sakakajang Kecamatan Jabiren Raya. Menurut pengakuannya, pelaku sedang mencari ternak ayam miliknya.

“Namun saat mencari ternaknya, pelaku melihat rumah korban (NU) pintunya sedikit terbuka sehingga muncul niat pelaku untuk melihat kedalam rumah tersebut dengan sedikit paksaan mendobrak pintu masuk,” ungkap Kapolres.

Baca juga : Wanita Paruh Baya Tuna Wicara di Jabiren Nyaris Jadi Korban Perkosaan

Setelah berhasil masuk dan korban yang tinggal sendirian di rumahnya itu, kata Kurniawan, muncul niat pelaku untuk menyetubuhi dan memerkosa korban. Setelah korban sadar akan diperkosa oleh pelaku, korban meronta dan memberontak yang membuat pelaku menjadi panik sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Korban yang semakin meronta dan memberontak, akhirnya berhasil melepaskan diri dari pelaku dan lari menuju rumah tetangga. Pelaku yang panik, langsung melarikan diri dari TKP,” beber Kapolres.

Setelah menerima laporan, lanjut dia, anggota gabungan dari Satreskrim Polres Pulang Pisau dan Unit Reskrim Polsek Jabiren Raya melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti dengan keterangan saksi di lapangan sehingga pelaku mengarah kepada Ng.

“Alhamdulillah, berkat kesigapan dari anggota, kurang dari 13 jam pelaku Ng berhasil diamankan di Jebiren Raya, dan saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan untuk selanjutnya ditingkatkan ke berkas untuk dilimpahkan ke JPU. Sementara terhadap korban, saat ini masih diberikan pendampingan proses trauma healing,” ungkapnya.

Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 285 Junto 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan Penganiayaan 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. (nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *