NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Kejaksaan Negeri Kapuas menyerahkan uang sebanyak Rp.1.241.500.000 yang merupakan hasil dari eksekusi kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Rinciannya dari kasus Widodo SE sejumlah Rp 1.150.000.000 dan Salamat Widodo Rp 91.500.000. Kamis (22/7) yang bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke 61, di Aula Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kapuas Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Arif Raharjo SH MH yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Kapuas , Stirman Eka PS, menjelaskan, pihaknya telah menjalankan kewajiban melaksanakan eksekusi uang pengganti terhadap kedua terdakwa tipikor telah divonis dan mempunyai kekuatan hukum tetap atau incraht.

“Rincian jelas dari uang tersebut Rp 1.150.000.000 dari terdakwa mantan Direktur PDAM Kapuas periode 2013-2017. Kemudian Rp 91.500.000 dari terdakwa kasus Korupsi pengadaan pupuk di Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2019,” terang Arif Rahardjo.
Kajari Kapuas menambahkan juga, sebenarnya totalnya untuk kasus PDAM Rp 6,6 Milyar, sedang selamat widodo 700 juta lebih. ini awal yg bagus supaya bisa dipulihkan kerugian keuangan negara,
“Namanya uang pengganti itu secara hukum harus dituntaskan. Kami melalui Kasi Pidsus sesuai Vonis Hakim melakukan penyitaan harta benda para terdakwa sampai uang pengganti lunas,” tegas Arif Rahardjo.
Uang secara simbolis diterima Kepala BPKAD Kabupaten Kapuas, Yan Ale, disaksikan Kepala Inspektorat Kabupaten Kapuas, Heribowo. Selanjutnya uang tersebut disetorkan ke Bank Kalteng.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah ( BPKAD) Kabupaten Kapuas, Yan Alle mengatakan, semua sumber dana akan masuk ke kas daerah, seperti yang dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri tadi sudah melalui mekanisme dalam persidangan,
“Intinya uang yang masuk itu akan menjadi khas daerah, penggunaannya tentu saja mengikuti mekanisme. Uang ini ini tercatat dalam pemasukan kas daerah dan dicatat dalam keluar masuknya uang kas daerah,” ujar Yan Alle. (wan)