Rabu , 2 Juli 2025
JMS
Amir Giri SH MH saat memberikan materi pada kegiatan JMS di SMA 1 Dadahup

JMS Upaya Cegah Tangkal Kenakalan Remaja

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Pasca  gencarnya  melakukan penerangan hukum ke desa-desa dalam upaya cegah penyimpangan DD dan ADD serta permasalahan lainnya, Cabjari Palingkau melakukan giat Jaksa Masuk Sekolah ( JMS) dimana  sebelumnya melakukan penyuluhan Hukum di SMKN 1 Kapuas Murung, maka tanggal (26/7) pukul 09.00 WIB giliran SMAN 1 Dadahup.

Kegiatan JMS tersebut  masih dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang 61 tahun yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2021. Kegiatan JMS  bertempat di aula SMAN 1 Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas.

Amir Giri Muryawan SH MH selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau memberikan Penyuluhan Hukum kepada para siswa siswi kelas XII SMAN 1 Dadahup. Materi yang diberikan pada Penyuluhan Hukum tersebut adalah pengenalan profil sub bidang Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dan kewenangannya,  mencegah kenakalan remaja dari bahaya narkotika serta sejenisnya dalam mewujudkan remaja yang taat hukum dan sosialisasi UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada siswa sekolah.

Penyerahan Bingkisan dari Kacabjari Palingkau Amir Giri SH MH Kepada pihak SMA 1 Dadahup

Acara tersebut diikuti 45 siswa-siswi kelas XII SMAN 1 Dadahup, Wakil Kepala Sekolah, dan para guru. Acara tersebut dibuka oleh Aberto, S.Pd selaku Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Dadahup. Dalam sambutannya Aberto, S. Pd sangat berterimakasih kepada tim Jaksa Palingkau yang telah berkenan memilih sekolahnya untuk diberikan materi penyuluhan hukum tentang bahaya narkoba dan mencegah kenakalan remaja serta materi mengenai UU ITE.

“Materi tersebut akan sangat bermanfaat bagi anak didiknya, terutama bagi anak didik kelas XII. Saya selaku yang mewakili Kepala SMA 1 Dadahup juga mohon  maaf dikarenakan Bapak Kepala Sekolah SMAN 1 Dadahup saat ini sedang sakit dan tidak bisa mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut,” ungkap Alberto.

Disampaikan Wakil Kepala SMA 1 Dadahup juga kalua  mereka berharap untuk selanjutnya, setiap ada kegiatan JMS, sekolah kami dapat dikunjungi lagi dan diberikan materi seperti ini.Kami juga berharap tidak hanya setahun sekali diadakan JMS, tetapi kalau bisa setiap triwulan dilaksanakan, ujar Aberto.

Nara sumber dalam acara tersebut selain dari Kacabjari Palingkau Amir Giri, SH MH,  materi diberikan pula oleh Dhendy Restu Prayogo, SH., MH (Kasubsi Intel & Datun Cabjari Palingkau).

Amir Giri mengatakan sangat berterimakasih kepada Kepala Sekolah dan jajaran para Guru di SMAN 1 Dadahup karena telah menyediakan tempat, perlengkapan, serta waktu kepada kami. Alhamdulillah acaranya berjalan lancar.

Acara penyuluhan hukum tersebut dijadwalkan mulai jam 09.00 Wib dan selesai jam 11.00 Wib, namun karena para siswa siswi sangat antusias berdiskusi akhirnya terjadi timbal balik (interaktif antara narasumber dan peserta penyuluh hukum ) sehingga molor selesai sampai jam 11.30 Wib.

Narasumber juga menyiapkan hadiah/souvenir untuk siswa siswi yang aktif bertanya dan yang bisa menjawab pertanyaan.

“Kegiatan JMS ini merupakan kegiatan rutin dan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh jajaran Kejaksaan RI diseluruh Indonesia, tujuannya supaya dapat memberikan penyuluhan hukum kepada orang yang belum tahu tentang hukum, supaya mengetahui hukum dan mengenali hukum serta bisa menjauhi hukuman,” terang Kacabjari Palingkau Amir Giri.

Setelah acara JMS tersebut dilanjutkan dengan penyerahan masker sebanyak 200 buah dari Cabjari Palingkau kepada Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Dadahup, dikarenakan pada situasi pandemi seperti masker tersebut sangat membantu untuk mencegah penularan covid-19.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *