Selasa , 1 Juli 2025
Oknum
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi didampingi Wakapolres Kompol Iqbal Sengaji SIK dan Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang SIK MSi

Oknum Kades Dipolisikan Terkait Pertanggungjawaban DD

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Kembali penyalahgunaan Dana Desa (DD) diamankan Polres Kapuas, yang diamankan adalah oknum Kepala Desa ( Kades ) Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat Wijaya  (33). Release kasus dari penyalahgunaan DD ini dilakukan di Aula Gedung Tinggang Menteng Panunjung  Polres Kapuas Jalan Pemuda KM 3, 5 Kuala Kapuas. Senin (2/8) pukul 10.00 WIB.

Dalam press rilis Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi mengatakan,  terkait penanganan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat tahun 2020,  dimana sudah mulai ditangani sejak tanggal 24 Maret 2021 sudah masuk dalam proses penyidikan.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti saat mengintrogasi Oknum Kades yang menyalahgunakan Dana Desa

” Adapun tindak pidana korupsi yang  dilakukan oleh tersangka Wijaya yaitu  kepala desa pantai. Modus operandinya yaitu menyalahgunakan Dana Desa tahun 2020 yang dialokasikan untuk bantuan langsung tunai BLT Dana Desa (DD) untuk masyarakat sebagai dampak daripada Covid 19. Beberapa kegiatan fisik pembangunan yang berasal dari dana desa yang tidak dilaksanakan dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp 791.074.500,” sebut AKBP Manang Soebeti.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi yang saat itu didampingi Wakapolres Kompol Iqbal Sengaji SIK dan Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang SIK, membeberkan kronologisnya,  pelaksanaan bantuan langsung tunai Dana Desa ini yang dimiliki anggaran yang dimiliki oleh desa yang diperoleh sebesar 1.032.015.500 dan dilakukan penyelewengan sebesar Rp 791.074.500,-  jadi beberapa kegiatan yang tidak dilakukan  diantaranya.

“Bantuan langsung tunai penanggulangan Covid 19, belanja operasional PAUD, dukungan Penyelenggaraan Posyandu, belanja modal semenisasi, pembuatan jaringan internet, upah tenaga kerja, operasinal posyantek dan dana silva 2019,” beber AKBP Manang Soebeti.

Dilanjutkan Kapolres lagi, digunakan untuk kepentingan pribadi untuk membayar  kredit mobil, kemudian digunakan juga untuk hiburan malam di gunakan untuk rental mobil kemudian penggunaan utang pribadi dan juga digunakan untuk permainan judi online,

“Kita telah memeriksa 31 orang dan penyitaan terhadap aset-aset nya, di antaranya adalah uang sebesar 46 juta dan satu unit mobil warna putih hasil pembelian secara kredit, yang uang muka menggunakan anggaran DD Desa Pantai,” ujar Manang Soebeti.

Dalam kasus ini  pelaku kita jerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pungkas Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *