Selasa , 1 Juli 2025
PPKM Level 3
Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Pulang Pisau Elieser Jaya

PPKM Level 3, Pasar Tungging di Pulpis Kembali Tutup Hingga 9 Agustus 2021

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan menutup sementara aktifitas pasar tungging sejak 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021

Kepastian perpanjangan PPKM level 3 di Kabupaten Pulang Pisau ini dituangkan dalam Intruksi Bupati Pulang Pisau No.160/PP/ST.COVID-19/VIII/2021 tentang PPKM Level 3 Serta mengoptimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Selain itu Pemkab Pulang Pisau melalui Dinas Perindagkop dan UKM mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para Camat Kahayan Hilir dan Lurah Pulang Pisau dengan perihal menutup sementara pasar tungging di wilayah Kota Pulang Pisau.

Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Pulang Pisau Elieser Jaya membenarkan telah menerbitkan surat edaran penutupan sementara pasar tungging tersebut. Namun dia menyebut pasar mingguan hari Kamis siang tetap diperbolehkan buka dengan menerapkan prokes ketat.

“Sebelumnya kita telah mengeluarkan surat serupa dengan batas waktu sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021, namun karena ada perpanjangan PPKM level 3 sesuai intruksi Bupati, maka otomatis perpanjangan penutupan pasar tungging kami keluarkan lagi sejak tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021, sementara pasar mingguan hari Kamis boleh tetap buka dengan prokes ketat,” ungkap Elieser, Rabu (4/8/2021).

Elieser meminta masyarakat Kabupaten Pulang Pisau memahami situasi saat ini di tengah lonjakan covid-19 akhir-akhir ini, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau. “Harapan kita dengan diberlakukannya PPKM level 3 dan penutupan sementara pasar tungging dapat menekan laju penyebaran covid-19 di Pulang Pisau,” ucapnya. (nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *