NUSAKALIMANTAN.COM, Buntok – Unit Reskrim Macan Dusel Polsek Dusun Selatan dibackup Tim Unit Resmob Polres Barito Selatan mengamankan terduga pelaku pencurian di rumah kontrakan di Jalan Kelurahan Buntok kota di sebuah barak (rumah bedakan), Rabu (3/8/2021).
Terduga pelaku berjumlah 2 orang MD (21) dan RZ (19) ditangkap Tim Macan Dusel tanpa perlawanan dan terduga pelaku langsung digelandang ke Polsek Dusel untuk diperiksa lebih lanjut.
Anggota Unit Reskrim Polsek Dusel juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan kedua tersangka yakni berupa 1 buah tabung gas LPG 12 kg dan mesin las listrik merek Rhino warna Biru dan 1 unit sepeda motor Honda Kirana milik pelaku.
Atas laporan pencurian dari saudara Piter Girsang(45) pemilik bengkel las yang telah terjadi aksi pencurian oleh kedua terduga tersangka, Kanit Reskrim Polsek Dusel Aiptu Nopi Juniansyah, SH mewakili Kapolsek Dusun Selatan Iptu Suranto SH turun langsung ke lapangan untuk menyelidiki dan meminta keterangan dari saksi dan keterangan korban.
“Setelah mendapat keterangan lengkap, aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan kepada terduga pelaku yang tengah santai di rumah kontrakannya di Jalan Kelurahan Buntok Kota,” ucap Kanit Reskrim.
Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku memang benar telah melakukan pencurian di bengkel Las milik korban Piter Girsang dengan TKP Jalan Pahlawan, RT.39 RW.04 Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.
“Untuk pasal kepada terduga kedua2 Pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat 1-4 tentang Pencurian dengan ancaman 5 Tahun kurungan penjara,” tutup Kanit Reskrim Polsek Dusel. (stiv)