NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Polsek Kapuas Barat mengamankan Arafik (40 ) warga Desa Sei Dusun Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, karena tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), Selasa (10/8) pukul 13.30 WIB, di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kemaritan Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.
Kejadian bermula yaitu pada saat petugas kepolisian sedang melaksanakan patroli, melihat sebuah klotok yang bermuatan hasil hutan berupa kayu olahan tepatnya di DAS kemaritan Desa Penda Ketapi Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas. Setelah klotok yg bermuatan kayu olahan dihentikan oleh petugas kepolisian, kemudian dilakukan pemeriksaan dokumen.
Ternyata klotok yang bermuatan kayu olahan tsb tidak dilengkapi dokumen SKSHH. Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Polsek Kapuas Barat guna proses lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki, membenarkan adanya mengamankan Terlapor membawa atau menguasai atau memiliki hasil hutan, bersama terlapor diamankan,
“Kayu olahan kelompok rimba campuran ukuran 3x5x400 cm sebanyak 100 potong, 1x15x400 cm sebanyak 98 potong, 5x5x400 cm sebanyak 50 potong, 5x7x400 cm sebanyak 31 potong dan 2x20x400 cm sebanyak 62 potong. Jumlah keseluruhan sebanyak 341 Potong,” terang Ipda Eko Basuki.
Ditambahkan Eko Basuki turut diamankan juga 1 buah klotok tanpa nama, warna hijau daun dengan mesin Dompeng,
“Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 th 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” ujar Ipda Eko Basuki. (wan)