NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di Back Up Polsek Landasan Ulin Polres Banjarbaru dan Polda Kalimantan Selatan mengamankan seorang Pria AJ Sinaga (29) alamat KTP Dusun IV Kelurahan Paya Mabar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatra Utara yang sekarang tinggal di Jalan Garuda RT 02 Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kamis (12/8 ) pukul 16.00 WIB di jalan Batu Besi Komplek perumahan Mahkota Trikora RT.34 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru.
Kejadian bermula Kamis ( 12 /8 ) pukul 10.00 WIB, terlapor saudara EJ Sinaga berkerja di Koperasi SP SITORUS BORNEO JAYA selama tiga bulan. Pada saat bekerja ditempat tersebut, terlapor membawa satu unit sepeda Motor Yamaha Vixion warna putih dengan Nomor Polisi DA 3530 ID dan membawa kabur hasil dari penarikan dan tagihan uang koperasi sebesar Rp.12.000.000,- dengan tiada Khabar berita atau melaporkan uang maupun motor yang dibawanya.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang SIK menjelaskan, kita menerima laporan dari Ranto Sitorus (48 ) pemilik dari Koperasi Simpan Pinjam Sitorus Borneo Jaya, yang melaporkan adanya penggelapan yang diduga dilakukan oleh salah satu karyawannya yaitu terlapor EJ Sinaga,
“Terlapor sudah berhasil diamankan Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan tim gabungan Polsek Landasan Ulin Polres Banjarbaru dan Polda Kalsel berikut barang bukti di Polres Kapuas. Dan akan kita proses lebih lanjut,” jelas AKP Kristanto Situmeang.
Ditambahkan Kasat Reskrim lagi pasal yang disangkakan adalah tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimakud dalam Pasal 372 KUHPidana, pungkas AKP Kristanto Situmeang lagi. (wan)