NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Perkara pembunuhan dengan diduga terdakwa IW yang melakukan pembunuhan terhadap korban YY dalam perkelahian yang terjadi Rabu (9/6) pukul 21.00 WIB, dilimpahkan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Senin (16/8).
Kejadian pembunuhan tersebut Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan Mess Karyawan Bakuta Estate PT. Globalindo Agung Lestari Desa Tambak Bajai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas.
Amir Giri Muryawan, SH MH selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum yang juga menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau membenarkan bahwa hari ini berkas perkara IW telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. Selanjutnya dapat ditetapkan hari sidangnya dan dapat memanggil saksi-saksinya, ujar Amir Giri.
Amir Giri yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Pulang Pisau ini, menjelaskan bahwa terdakwa IW didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana.
“Iya benar, dakwaan kami alternatif yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHPidana (penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia) yang ancamannya paling lama 7 tahun penjara atau Pasal 338 KUHPidana (merampas nyawa seseorang/pembunuhan) yang ancamannya paling lama 15 tahun penjara” jelas Amir Giri SH MH.
Ditambahkan Amir Giri, nanti kita buktikan di Pengadilan pasal mana yang akan terbukti dan terungkap saat sidang. Kami sudah menyiapkan 4 orang saksi dan barang bukti serta surat visum yang akan kita buka di Pengadilan,
“Untuk kasus, posisi singkatnya berdasarkan Berkas Perkara Penyidikan dari Penyidik Polsek Kapuas Murung yang telah kami nyatakan lengkap pada tanggal 19 Juli 2021. Terdakwa IW saat itu merasa tidak terima karena mendapat info kakak kandungnya telah dipukuli korban YY. Kemudian terdakwa IW mencari keberadaan YY, setelah bertemu terjadi perkelahian antar keduanya,
“Karena merasa kalah dan juga kalah postur, akhirnya terdakwa IW mengeluarkan pisau yang telah dibawanya dan ditebaskan ke badan korban YY. Terakhir ditusukkan ke perut sebelah kiri korban YY. Selanjutnya korban YY lari ke arah mess dan terjatuh disekitar mess tersebut. Korban YY dibawa ke klinik kesehatan oleh beberapa saksi, namun nyawanya tidak tertolong saat perjalanan ke klinik tersebut” terang Amir Giri.
Kesimpulan terakhir, Cabjari Palingkau Amir Giri menegaskan semua hasil kita tetap menunggu gimana dari hasil persidangan nantinya. Jadi bersabar dulu menunggu gimana jalannya persidangan akan datang, pungkasnya. (wan)