Rabu , 2 Juli 2025
Press Release
Kapolres Didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau saat merilis berita oknum Kades diduga melakukan tindakan Korupsi DD

Press Release Perpisahan Kasat Reskrim Soal Mantan Kades Salahgunakan Dana Desa

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Dana bantuan dari pusat untuk membuat pembangunan di desa, adalah upaya percepatan pelaksanaan pembangunan. Namun kalau terjadi penyalahgunaan oleh oknum kades, tentu akan menghambat dan pelaku wajib mendapatkan sangsi hukum.

Kapolres Pulang Pisau  AKBP Kurniawan Hartono, didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau yang pada kesempatan pagi Selasa (17/8) pukul 09.30 WIB merupakan release terakhir, seiring dipromosikan jabatan Wakapolres ke Polda Kalteng menjadi Kasubdit dan Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra menjadi Kasat Reskrim Polres Gunung Mas. Ini merupakan release terakhir atau release perpisahan dari Wakapolres dan Kasat Reskrim.

Terlapor Oknum Kades Desa Hanjak Maju Kecamatan Kahayan hilir Terkait Penyalahgunaan DD

“Semoga kita doakan beliau beliau berdua bisa sukses dalam tugas dan karir mereka, Mari Kita doakan bersama,” ujar Kapolres Pulang Pisau.

Selanjutnya Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, membeberkan tentang oknum Kades T alis YSI  yang melakukan penyalahgunaan dana desa di Desa Hanjak Maju Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Korupsi Dana Desa (DD) itu terjadi pada tahun 2019, sebesar  Rp 1.185.252.000,- diperuntukkan 3 kegiatan,

“Pertama untuk pembangunan fisik di desa, kedua pembinaan dan ketiga Pemberdayaan masyarakat. Dari hasil penelitian dan laporan masyarakat, diduga dilakukan penyelewengan. Ini berdasarkan audit akhli teknik dari tim BPKP perwakilan Kalimantan tengah,” ujar AKBP Kurniawan Hartono.

Kapolres Pulang Pisau menjelaskan maksudnya ada selisih volume berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut. Itulah dasar Satreskrim Polres Pulang Pisau melakukan penelitian. Dan diduga kerugian Sebesar Rp 260.700.000,- sekitar angka segitu pada penggunaan DD Hanjak Maju tahun anggaran 2019,

“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 9 Undang Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah dirubah menjadi Undang Undang nomo 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 Tahun 1999, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun atau denda 1 Milyar, terang AKBP Kurniawan Hartono. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *